Bener Meriah : TrikNews.co – Terkait terhentinya pembangunan SPBU BUMDESMA Pintu Rime Gayo,saat ini berada di Kabupaten Bener Meriah, yang dianggarkan melalui dana Desa sebesar Rp 6.900.000.000 (Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) menjadi sorotan Anggota DPR Kabupaten Bener Meriah.
Betapa tidak, hingga memasuki awal tahun 2023, ternyata progres fisik pembangunannya masih mencapai 41%, dan hingga kini pelaksanaan pembangunannya pun masih terhenti dalam proses pengerjaannya.
Meski anggaran dana desa yang telah terealisasi sudah mencapai Rp.5,535.978.000,- selama tahun 2021 hingga 2022 dari total Rp.6,9 Miliar yang telah disepakati.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Baitul Hakim, yang juga di dampingi Anggota Komisi A, Kasim saat ditemui media ini diruang kerjanya Selasa (31/1/2023), angkat bicara dan menyikapi tentang persoalan terhentinya pengerjaan pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo tersebut.
Wakil Ketua Komisi A, Baitul Hakim mengatakan, dirinya akan segera memanggil Tim- tim yang terlibat dalam pembangunan SPBU BUMDESMA Pintu Rime Gayo itu.
“Dalam minggu ini kita akan surati mereka untuk memberikan penjelasannya perihal terhentinya pengerjaan SPBU itu.”
“Surat itu akan kita tujukan kepada Camat, Ketua Forum Reje, Ketua BUMDESMA, Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi, dan Tokoh Masyarakat,” ucapnya. “Karena itu (SPBU-red) merupakan sebuah pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat sebagai contoh desa yang maju untuk dapat ditirukan oleh desa-desa lainnya,” kata Baitul Hakim selaku Wakil Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasim, anggota DPRK Bener Meriah dari Komisi A, dirinya menyampaikan, “Sejauh ini kita belum ada informasi dan duduk bersama dengan pihak yang terkait dalam proses pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo Bumdesma itu.
Terlebih saat ini kami juga memantau di media sosial dan maraknya pemberitaan terkait terhentinya pembangunan SPBU tersebut.
“Jadi kami pihak Komisi A wajib untuk memanggil mereka yang terlibat dalam proses pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo itu, kata Kasim.
“Ini menyangkut dana negara yang harus kita pantau dan selamatkan, jangan sampai disalah fungsikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” sebut Anggota Komisi A dari Fraksi PKB itu.
Ditempat terpisah, media ini mencoba meminta keterangan Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah, Mhd Saleh, diruang kerjanya Selasa (31/1/2023), dirinya menerangkan, “Sepengetahuan saya terkait penggunaan dan pengeluaran dana Desa itu harus melalui Peraturan Bupati (Perbup).”
Untuk lebih lanjut lagi, kita akan minta penjelasan mereka di didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, kata Ketua DPRK Bener Meriah itu singkat. (mahendra)