Redaksi

Pembina

Sairon Sinaga

Maslen Sinaga, S.sos, M.Si

Dr. Rudi Salam Sinaga, S.sos, M.Si

Kol.(Purn) Drs. Hombar Sinaga, MM

Markos Sinaga

Juaksa Sinaga

Drs.Helpon Manurung, Dipl.I.R

Redaksi

 

Pimpinan Umum

Rosen Jaya Sinaga, SS., S.H.

Wkl.  Pimpinan Umum

Marihot Sinaga (Arendy)

Pemimpin Redaksi

Dedi Malau, Amd. Kom

Pemimpin Perusahaan

Sarial Sinaga

Penasehat Hukum       

Parulian Sinaga, SH

Taman Karya Purba, SH, MH

M.Amrul Sinaga,SH

Manager Keuangan/ Administrasi

Lydia Sinaga

Koordinator Liputan

Wilman Siallagan

Redaktur pelaksana

Erliansyah

Redaktur

Surya Admadja

Baihaqi

Boyke Hasugian Okt, S.Pd

Jonter Sinaga

Meriandi Aritonang, SE

Remember Marpaung

 

Photographers                                      Kevin Sinaga, Martin Sinaga,S.sos

IT Manager/Social Media                       Ezri Situmorang, Kevin KY Sinaga 

Korwil Jabodetabek

Zandre Badak

Winelma Fira

 

Bogor                                                     Yohana TMP

Bekasi                                                     Doedi Irawadi

Cibitung/ Tambun

L. Chronika

Jawa Tengah

Magelang

Azis

Jawa timur

Blitar

Maulana

Hendri Tulus Sianturi

Bali

Fira Winelva

Ratna Indah Sari Sembiring

 

Perwakilan Sumut                 

Medan

M.Juneidi Lubis,SH,  Markos Situmorang,  Rudystro Lumbanbatu

A.Igbal Parinduri, H.P Siraja Sonang, Elbiner Tua Sinaga, Hotbin Simbolon, Rubby M. Sinaga,  Moses M. Pangaribuan,  Novita Sitorus, S. H Repelita Sembiring, Mart Lian Sormin

Medan Utara       

Surya Admadja, Nila Juwita, Suhardinata, Wiji Rahim, Sahrul Bahri Parinduri, Horas Sitompul, SE

Zul Fahri

Tengku Abdullah

Herik

Langkat

Hendrik G

Tanah Karo

Jampang Ginting

 

Biro Deli Serdang .

Rudi Sinaga.  H, Eddy Syahputra,  Habel Nduru, Wulan

Rudiyanto,

Serdang Bedagai           
R Sinaga

Kabiro Siantar 

J.Suwanto, SH

Suheri

Labuhan Batu Utara, Tanjung Balai, Labura

Frangky Panjaitan

Korwil, Labuhan Batu Raya, Labusel

Labura

Ramot Tamba

Darwin Situmeang

Kabiro Labuhanbatu Raya

Edi Syahputra Ritonga

 

Kabiro Simalungun                 
Julyanto Malau

M. Agung Syahputra

Kabiro  Humbahas         
Jonter Sinaga, SS

Desmon Purba

Kabiro Sibolga/Tapteng 

Remember Marpaung

Edison Simamora

Korwil 

Maruli Sinaga

Kabiro Taput     
Huntal Manalu

Kabiro Tobasa
Oral Roberto Tambunan

Kab. Samosir         
James  Situmorang

Kabiro Dairi /Pakpak Bharat         
Boy Keke Merkini Juah Hasugian, S.Pd

Kabiro Binjai  /Langkat           S.Simanjuntak.

Kabiro Asahan                                     Khairuddin Bangun

Kabiro Labusel,                                    RT.Sitanggang,SH, MT.Sinaga,SE. Ostova M.Sinaga

 

Ka.Perwakilan Riau

Manaor Sinaga

Kabiro Dumai

Diana Ningsih

Kabiro  Bengkalis                                  Ibrahim

Kep.Meranti

M.Kosir

 

Kepulauan Riau

Batam

Aris Muslim

 

Ka. Perwakilan Sumatera Barat

M. Fadhli

Pulau Mentawai

Ronald Sijabat

 

Ka. Perwakilan Jambi

David S

Kaperwil: Sumsel

Herman Pelani

Syairil Novian Fredy

 

 

Kabiro Kab.WayKanan , Lampung         Budi Daya

Ka. Perwakilan DI Aceh I

Baihaqi

Langsa                                         Afandi

   

 

Perwakilan Aceh II

Gayo Lues                                          Mirwan Hanafi

Bener Meriah     

Mahendra

Takengon

Rudianto

 

Pontianak

Rohmad

 

Ka.Prov. Maluku Utara     

                                                           Riswan Abas

 

Kepulauan Sula                                  Supardi Umagapi

Halmahera Selatan                    Cristovan Loloh

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 

Daftar Harga/Tarif Iklan

Portal Berita Online www.triknews.co

 

 

Banners Utama/Header Berdimensi 370 x 60 pixel

Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb. Harga Rp. 5.500.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian atas. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

Benners Tengah Berdimensi 370 x60 pixel

Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian tengah. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

Banners Samping Berdimensi 130×60 pixel

Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 15 Kb. Harga hanya Rp. 2.500.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian samping kanan atau kiri (tergantung permintaan). Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.

Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang

Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan.

Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial

Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 1.500.000,-/bulan.

Khusus Iklan Lelang

Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,-/bulan hingga Rp. 1.000.000,-/bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,-/bulan hingga Rp. 4.000.000,-/bulan. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan, untuk materi iklan berita advetorial juga sudah harus ditentukan, dan dibuat oleh pemasang iklan.

Donasi (Sumbangan Sukarela)

Berikut adalah bentuk-bentuk kerjasama dan dukungan yang bisa Anda lakukan dan berikan pada  www.triknews.co. Bersifat tidak mengikat dan diberikan secara sukarela. Jumlah donasi tidak dibatasi, dan sebagai bentuk tranparansi.

Cara Pembayaran :

Dana pembayaran iklan dan Donasi (Sumbangan Sukarela) ditransfer melalui Rekening Bank : PT. Triek Media Persada, Bank BRI No. Rek : 1084-01-000559-56-5 bukti transfer dikirim ke Email : Sales@TriekNews.com atau diserahkan langsung kepada koresponden/marketing triknews.co, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

 

NB : Pajak Iklan dibayar oleh Pemasang Iklan

 

 

Ditetapkan di : Medan

Pada Tanggal : 01 Juli 2020

Hormat Kami,

 

Rosen Jaya Sinaga, SH

Pemimpin Umum

 

Redaksi triknews.co menerima tulisan dalam bentuk artikel, berita atau lainnya yang disertai foto beserta photo dan Redaksi berhak penuh untuk mengedit setiap berita yang masuk tanpa mengurangi maksudnya. Setiap wartawan TrikNews.Co mengacu dan dilindungi UU Pers.No 40 Tahun 1999, Setiap wartawan triknews.co dibekali dengan kartu pers dan nama tertera di dalam boks redaksi dan jika ada yang mengaku wartawan triknews.co sedangkan namanya tidak tercantum didalam boks redaksi dapat dipastikan bukan wartawan triknews.co dan segala tindak-tanduknya diluar tanggung jawab perusahaan.

Manajemen PT. TRIEK MEDIA PERSADA berhak menghapus nama Pemimpin Redaksi/wartawan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu dan hal itu menandakan yang bersangkutan tidak lagi sebagai wartawan (tidak ada Hubungan) dengan TrikNews.Co

Setiap wartawan triknews.co tidak dibenarkan meminta imbalan terkait pemberitaan ke narasumber. Laporan pengaduan melalui WA ke 081376032828

 

Kode Etik

Kamis, 28 Juli 2011

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

 

Pasal 1
 

 

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 

 

Penafsiran
 

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

Pasal 2
 

 

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
 

 

Penafsiran
 

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

 

Pasal 3
 

 

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
 

 

Penafsiran
 

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

Pasal 4
 

 

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
 

 

Penafsiran
 

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Pasal 5
 

 

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
 

 

Penafsiran
 

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

 

Pasal 6
 

 

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
 

 

Penafsiran
 

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

 

Pasal 7
 

 

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
 

 

Penafsiran
 

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

 

Pasal 8
 

 

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
 

 

Penafsiran
 

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

 

Pasal 9
 

 

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
 

 

Penafsiran
 

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

 

Pasal 10
 

 

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
 

 

Penafsiran
 

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

 

Pasal 11
 

 

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
 

 

Penafsiran
 

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

 


PT.Triek Media Persada Kemenkum-HAM No. AHU-0047616.AH.01.01.Tahun 2019

NPWP.92.892.124.6-121.000

Rekom Diskominfo Kota Medan No.555/3945

Bank BRI No. Rek: 1084-01-000559-56-5 A/N.PT.TRIEK MEDIA PERSADA

Telp./WA:  081376032828 Email:          trieknews@gmail.com Info Iklan:    Sales@TriekNews.com Kerjasama:  Kerjasama@TriekNews.com

Alamat: Jl. Setia Budi Ujung Sp. Asisi, Komplek Ruko No.02. Kel. Simpang Selayang, Kec.Medan, Tuntungan, Medan-Sumut 20135

HP/WA.081376032828