Redaksi

Pembina
P. Sinaga JR
Sairon Sinaga
Albertus Sinaga
Kolonel (Purn) Drs. Hombar Sinaga, MM
Santo Sinaga
Maslen Sinaga, S.sos,M.si
Markos Sinaga
Jhon Rianto Girsang, M.Comm
Drs.Helpon Manurung,Dipl.I.R
Redaksi
Pimpinan Umum
Rosen Jaya Sinaga,SS
Wakil Pimpinan Umum Jhon F Girsang
Pemimpin Redaksi
Jefri Sinaga
Wa.Pimred A Rendy Sinaga
Pemimpin Perusahaan Dra Yetti Defrina
Penasehat Hukum Parulian Sinaga,SH
M.Amrul Sinaga,SH
Manager Keuangan Yohana Sinaga
Redaktur
Surya Admadja,
Yoseph Sidjabat
Imam Rahmad Syukur
Photographers Erliyanto, Martin Sinaga,S.sos
IT Manager/Social Media Ezri Situmorang, Kevin KY Sinaga, Lydia Sinaga
Coverage Manager Sahrial Sinaga
Marketing Manager Imam Rakhmad Syukur
Jakarta
Zandre Badak
Bogor Yohana Tampubolon
Bekasi Doedi Irawadi
Jawa timur
Hendri Tulus Sianturi
Perwakilan Sumut
Medan W.Siallagan, M.Juneidi Lubis,SH,Agung P Simangunsong,Gerhard Tobing,M.Igbal,Suhu Sinambela,Markos Situmorang, , P .Hary Silaen A.IgbalParinduri,Santi Silaen,H.P Siraja Sonang,Bahren Rambe,Dedi AM Malau,Benhard Sinaga,SH,Mark Malau,Ayu Mardiah, Elbiner Tua Sinaga, Sahlan Manullang, Susanto, Aisron Sinaga, Lim Sun Kian, Hotbin Simbolon
Kabiro Medan Utara Surya Admadja,Nila Juwita,Suhardinata,
Zul Fahri
Tengku Abdullah
Kabiro Deli Serdang Erlyanto
Serdang Bedagai R Sinaga
Kabiro Siantar J.Suwanto, SH
Kabiro Simalungun Julyanto Malau
M. Agung Syahputra
Kabiro Humbahas Jonter Sinaga
Kabiro Tapteng Desmon Purba
Sibolga Tahan Purba
Kabiro Taput Huntal Manalu
Kabiro Tobasa Oral Roberto Tambunan,
Nalom Sitio, Tarida Tambunan
Kab.Samosir Julina M Hutapea
Pakpak Barat Boy Keke Markene Juah
Kabiro Binjai /Langkat Zukifli
Kabiro Asahan Khairuddin Bangun
Kabiro Labusel, RT.Sitanggang,SH MT.Sinaga,SE.Ostova M.Sinaga,Ekson Siahaan
Ka.Perwakilan Riau
Diana Ningsih
Dumai/Bengkalis Ibrahim
Ka. Kep.Riau/Meranti
M.Kosir
PerwakilanJambi
David S
Ka.Sumatera Selatan Erliansyah
Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara
Herman Pelani
Syairil Novian Fredy
Kabiro Kab.WayKanan Budi Daya
Lampung
Ka.Perwakilan DI Aceh I
Irmansyah
Aceh Timur Baihaqi
Langsa M Fajarullah
Aceh Tamiang Abdul Manaf
Perwakilan Aceh II
Gayo Lues Mirwan Hanafi
Bener Meriah Mahendra
Ka.Prov. Maluku Utara
Riswan Abas
Kepulauan Sula Supardi Umagapi
Halmahera Selatan Cristovan Loloh
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Daftar Harga/Tarif Iklan
Portal Berita Online www.triknews.co
Banners Utama/Header Berdimensi 370 x 60 pixel
Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb. Harga Rp. 5.500.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian atas. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.
Benners Tengah Berdimensi 370 x60 pixel
Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 30 Kb. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian tengah. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.
Banners Samping Berdimensi 130×60 pixel
Format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file Banner maks. 15 Kb. Harga hanya Rp. 2.500.000,-/bulan. Tampil di semua halaman bagian samping kanan atau kiri (tergantung permintaan). Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan.
Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang
Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG atau GIF Animasi, besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan.
Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial
Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 1.500.000,-/bulan.
Khusus Iklan Lelang
Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,-/bulan hingga Rp. 1.000.000,-/bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,-/bulan hingga Rp. 4.000.000,-/bulan. Format iklan sudah dibuat oleh pemasang iklan, untuk materi iklan berita advetorial juga sudah harus ditentukan, dan dibuat oleh pemasang iklan.
Donasi (Sumbangan Sukarela)
Berikut adalah bentuk-bentuk kerjasama dan dukungan yang bisa Anda lakukan dan berikan pada www.triknews.co. Bersifat tidak mengikat dan diberikan secara sukarela. Jumlah donasi tidak dibatasi, dan sebagai bentuk tranparansi.
Cara Pembayaran :
Dana pembayaran iklan dan Donasi (Sumbangan Sukarela) ditransfer melalui Rekening Bank : PT. Triek Media Persada, Bank BRI No. Rek : 1084-01-000303-56-6, bukti transfer dikirim ke Email : Sales@TriekNews.com atau diserahkan langsung kepada koresponden/marketing triknews.co, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
NB : Pajak Iklan dibayar oleh Pemasang Iklan
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Juli 2020
Hormat Kami,
Rosen Jaya Sinaga, SH
Pemimpin Umum
Redaksi triknews.co menerima tulisan dalam bentuk artikel, berita atau lainnya yang disertai foto beserta photo dan Redaksi berhak penuh untuk mengedit setiap berita yang masuk tanpa mengurangi maksudnya. Setiap wartawan TrikNews.Co mengacu dan dilindungi UU Pers.No 40 Tahun 1999, Setiap wartawan triknews.co dibekali dengan kartu pers dan nama tertera di dalam boks redaksi dan jika ada yang mengaku wartawan triknews.co sedangkan namanya tidak tercantum didalam boks redaksi dapat dipastikan bukan wartawan triknews.co dan segala tindak-tanduknya diluar tanggung jawab perusahaan. Redaksi berhak menghapus nama wartawan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu dan hal itu menandakan yang bersangkutan tidak lagi sebagai wartawan (tidak ada Hubungan) dengan TrikNews.Co Setiap wartawan triknews.co tidak dibenarkan meminta imbalan terkait pemberitaan ke narasumber. Laporan pengaduan melalui WA ke 081376032828