BerandaUncategorizedKlarifikasi Pemberitaan RAPBG Gampong Teungoh Sarat Rekayasa, Ini Penjelasan Sekdes Muhammad Isa,SH

Klarifikasi Pemberitaan RAPBG Gampong Teungoh Sarat Rekayasa, Ini Penjelasan Sekdes Muhammad Isa,SH

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Perihal Musyawarah RAPBG-P merupakan Tugas dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam hal ini Ketua Tuha Peut dan anggotanya dengan perbuatan sengaja tidak menghadiri rapat anggaran perubahan.

“Hanya satu orang yang menghadiri rapat Anggaran perubahan sesuai berita acara dan absen hadir yang kami miliki, sebut Sekdes Muhammad Isa,SH menjawab berita sebelumnya yang naik tayang pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024, dua hari lalu dengan judul, “Gawat, Tuha Peut Gampong Teungoh Ungkap Usulan RAPBG Gampong Teungoh Sarat Rekayasa.

“Dalam hal ini, lanjut Muhammad Isa lagi, layak kami duga bahwa Tuha Peut melalaikan fungsi dan tanggung jawabnya, mereka sepertinya mengesampingkan Kepentingan masyarakat banyak, dan kami menginginkan seluruh gaji (honor) penyelenggara pemerintahan desa bisa secepatnya di cairkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Perihal tidak transparannya kami di Pemerintah desa, itu asumsi dan berita bohong dengan kata lain pembohongan publik, sementara di satu sisi kami pemerintah gampong berkewajiban mempublikasikan APBG Tahun Anggaran Berjalan di Papan Informasi milik desa seperti yang biasanya kita laksanakan setiap tahunnya, dan ini telah sama sama kita sepakati dalam musyawarah Desa, papar Isa.

Lebih lanjut Sekdes Muhammad Isa menerangkan, “Perihal RKPG tahun 2024, kami telah menerima surat dari Tuha Peut serta sudah kita klarifikasi dengan surat per individu Tuha Peut yang tembusannya juga ke pihak Kecamatan, dimana anggaran yang kita gunakan di kegiatan RKPG merupakan angka estimasi dan bisa berubah sesuai kondisi keuangan gampong tahun 2024, jelas Muhammad Isa lagi.

Mengenai RAPBG yang kita kirimkan ke Tuha Peut pada tanggal 9 januari 2024, itu merupakan Draf yang perlu terlebih dahulu dipelajari dan di telaah oleh Tuha peut dan bukan merupakan keputusan mutlak pemerintah desa.dalam hal ini kami juga berharap tuha peut sebelum menyampaikan sesuatu, setidaknya membaca setiap isi surat yang kita kirimkan, apa itu Draf, dan apa itu usulan, ini penting dilakukan dan difahami, urainya.

“Kami juga harapkan kepada seluruh tuha peut bahwa sanya lembaga tuha peut merupakan mitra kerja dari pemerintah Gampong teungoh, karena itu jalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat peraturan Perundang Undangan bukan melakukan tugas seperti layaknya Aparat Penegak Hukum yang selalu melakukan penyelidikan terhadap kinerja Geuchik.

“Perihal kebijakan yang di ambil dalam hasil musyawarah bahwa pemberian santunan kematian berupa kain kafan, itu merupakan hasil dari musyawarah bersama saat gelar rapat anggaran dan bukan keputusan sepihak, terkait hal ini, kita bekerja sama dengan pihak penyedia dan pihak penyedia memberikan susuai kebutuhan yang terkena musibah.

Dalam hal kekurangan di sana sini, ucap Sekdes menambahkan, mungkin bukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia, kami juga langsung mengutus kepala dusun masing-masing untuk memeriksa dan memberikan langsung kepada yang terkena musibah, pungkas Muhammad Isa, Sekdes Gampong Teungoh menerangkan. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img