BerandaSekolahKadisdik Terkesan Tutup Mata, Kepsek SMPN2 Tiga Panah dan SMPN3 Kandibata Diduga...

Kadisdik Terkesan Tutup Mata, Kepsek SMPN2 Tiga Panah dan SMPN3 Kandibata Diduga Berdagang Pakaian Sekolah

Author

Date

Category

Tanah Karo, triknews.co-

Kepala SMP 2 Tigapanah Tanah Karo diduga  Melanggar Undang Undang permendikbud dengan Memperjual Beli baju batik dan olah raga  beserta aktribut.

Saat awak media Triknews Kamis Tgl (23/8/2023) Kamis Disaat awak media konfirmasi degan kepsek Salomo Menyanakan MAsalah Baju batik dan Aktribut dll.

Tapi ditegas kan kepsek Setelah awak media MS Menanyakan masalah baju batik dan baju olah raga, kepsek terkesan mengelak.

“Saya Tidak Tau, Tunggu saya Panggil Bendahara kata nya Biar dia yg Menerangkan,” ucapnya.

Begitu Bendahara Masuk Ke ruangan, kepsekpun mengaku.

“Memang ada Baju Batik Dan Olah Raga dijual,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seirang siswa mengatakan kepada triknews.co bahwa mereka diharuskan membeli baju kepada puhak sekolah.

Kamidisuruh beli harga baju batik dan olah raga beserta aktribut, dasi dll  400 Rb bu,” terang siswa perempuan yang mengaku rumahnya di Tiga Panah.

Keterangan salah satu orang tua Calon Siswa yang tidak mau di Menyebut kan namanya jugaharga pakaian itu tergoling mahal dan sangat memberatkan.

“Kami warga desa suka Kecamatan Tiga panah Kabupaten Karo, kemahalan, Penjualan kelenggkapan Sekolah, Seperti baju batik bersama baju olah raga dll, sebelum nya. Pihak Guru tidak ada musyawarah Terhadap kami orang tua murid, pihak guru itu lah yang menyuruh kami langsung membeli pakaian anak kami di sekolah, seperti pemaksaan ini,” ketusnya.

Padahal berdasarkan pasal 181 dan Padal 198 peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penggelola dan pengyelenggaraan pendidikanb, yang intinya pendidikan Dan tenaga kependidikan dilarang Menjual seragam atau pun bahan seragam.

Dalam peraturan ini, penggadaan pakeaian batik dan baju olah raga di sekolah tidak boleh dikait degan pelaksanaan penerima peserta Didik tahun ajaran baru 2023 baru PPDB atau kenaikan kelas.

Tidak jauh beda, SMPN 3 Kandi Bata yang kepseknya Bu Bukit juga melakukan hal yang sama, diduga mejual pakaian sekolah untuk siswanya.

Mereka masih saja melanggar peraturan pemerintah PP serta peraturan mentri pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD yang sudah di terapkan.

Menurut keterangan dari salah satu orang tua siswa SMPN 3 hal ini sangat memberatkan mereka.

“Pakaian batik dan olah raga beserta aktribut lain nya sebesar Rp. 350000, kemahalan itu, seperti pemerasanpun kulihat, sopanya diharuskan beki sama mereka,” ucap br Ginting yang mengaku anaknya bersekolah di Kandibata

Seyogianya Bupati Tanah Karo melalui Dinas pendidikannya harus memantau para kepala sekolah yang melakukan praktek pungli, jika terbukti berikan sanksinya dan mengenai punglinya bisa diteruskan ke pihak berwajib, jadi fungsi oengawasan betul-betul berjalan demi terciptanya proses belejar mengajar yang baik, tapi jika begini dapat dinilai Kadisdik Tanah Karo terkesan tutup mata.(MS)

(M. S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img