BerandaSekolahKondisi SDN 101821 Memprihatinkan, Yetti: Kepala Sekolah di Pancur Batu Wajib...

Kondisi SDN 101821 Memprihatinkan, Yetti: Kepala Sekolah di Pancur Batu Wajib Setor ke Korcam Harus Diusut!

Author

Date

Category

Deli Serdang- Walaupun sudah diberitakan lewat media namun kondisi sekolah dasar negeri 101821 tidak ada perubahan dan tampaknya tidak diperbaiki sampai saat ini, kondisi gedung sekolah itu masih seperti semula dimana banyak atapnya yang berlobang bocor dan daun jendelanya juga sudah pada lapuk di beberapa tempat. Karena itu sangat dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan dapat berakibat fatal jika asbes atau kayunya jatuh dan menimpa siswa.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC NGO Topan AD Deli Serdang Dra. Yetti Defrina angkat bicara, ia mencurigai dana BOS yang diterima tidak sesuai juklak dan juknis sebagaimana seharusnya.

“Saya rasa, di 12 item penggunaan dana BOS jelas dikatakan dalam salah satu poinnya yakni untuk biaya perawatan,  kalau sudah begini apa yang dirawat kepala sekolah Syahriani di SDN itu dan dikemanakan biaya perawatan itu?, ” tanya Yetti.

Anehnya, kata Yetti, kordinator pendidikan wilayah kecamatan Pancur Batu Bapak Repelita Gurusinga sepertinya membiarkan hal ini, ia tutup mata padahal, lokasi sekolah ini tepat di depan kantor korwilcam,  Dan selaku koordinator ia mempunyai tugas membimbing, memeriksa, mengoreksi dan mengawasi. Nah, kalau begini apa yang diperiksa dan diawasinya?, bukan sekolah ini saja, dari pengamatan saya, banyak sekolah di kecamatan Pancur Batu yang kondisi gedungnya memprihatinkan dan hal itu seperti dibiarkan begitu saja, ada apa, apakah para kepala sekolah sudah menyetorkan uang tutup mulut pada korwilcam?, tanya pemerhati pendidikan ini dengan wajah terlihat geram.

Dari hasil investigasi kami, lebih lanjut Yetti mengungkapkan, ternyata selama ini kami duga telah berlangsung pungli terhadap kepala-kepala sekolah yang dilakukan korwilcam seperti pengutipan-pengutipan dan semuanya tanpa kwitansi termasuk saat pengambilan rekom dana BOS dikalikan berapa orang siswa dan saat penjerahan LPJ dana BOS para kepala sekolah harus nyetor ke korwilcam, dan sudah merupakan suatu ketentuan dan rahasia umum dikalangan kepala sekolah, inikan korupsi namanya, sudah ada pengakuan salah satu  kepala sekolah di situ sama kita, dan tidak tertutup kemungkinan akan kita laporkan ke APH dan itu salah satu alat bukti sudah kita simpan, intinya kepala sekolah wajib setor ke korcam harus diurut, dan dan kami duga korwil juga setor ke dinas, tegas Yetti.

Sementara itu, korwilcam dinas pendidikan kecamatan Pancur Batu Repelita Gurusinga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp  sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (RS)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img