Bali, Triknews.co – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan dengan mengamankan 7
(tujuh) orang pengedar dan 6 (enam) orang pemakai telah melakukan TP.Narkotika di wilayah
hukum Polresta Denpasar Bali dengan Barang bukti sbb :
A. Jumlah kasus : 13 kasus
B. Jumlah tersangka 14 orang
C. Jumlah barang Bukti Ganja : 5.553,15 gram (5.5 kg), Sabu : 28,9 gram, extacy : 40 butir (15,18gram)
D. Residivis : AZWAR HARIS (Kss Narkotika tahun 2011 bebas tahun 2015). Senin,(30/1/2023)
7 (tujuh) Kasus dengan barang bukti besar sebagai berikut :
1. Tsk : AZWAR HARIS, Laki-laki, Medan, 26 Januari 1983, umur 39 tahun,
Islam, Tukang las, alamat Kos Jl Raya Tuban Kuta Badung
Waktu Kejadian : Hari Kamis, 19 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : a. Pinggir Jl Sri Kresna Legian Kuta Badung
b. Kos Jl Raya Tuban Kuta Badung
BB : 19 (sembilan belas) plastik klip Ganja berat bersih 3.548,5 gram
(3.5 kg)
BB didapat dari : MENEK
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20
tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan
paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
MO : menyimpan Narkotika jenis ganja dicelana dan dalam laci buffet.
Peran : pengedar
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Sri Kresna Legian Kuta
Badung sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan,
pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 17.00 wita, petugas melihat pelaku dengan
gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan Sri Kresna Legian Kuta Badung selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 2
(dua) plastik klip ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal ditemukan
barang bukti 17 (tujuh belas) plastik klip ganja, menurut keterangan tersangka barang bukti
tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil MENEK, tersangka
diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta Badung,
selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 (dua) paket plastik klip ganja pada
saat itu juga tersangka diamankan petugas.
2. Tsk : APRIYANTO TUA PERJUANGAN, Laki-laki, Jakarta, 27 April 1992,
umur 30 tahun, Kristen, Guru Selancar, alamat Jl Patimura Kuta Badung.
Waktu Kejadian : Hari Rabu, 18 Januari 2023, Jam 19.00 wita.
TKP : a. Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod Denpasar Barat
b. Jl Patimura Kuta Badung
BB : 2 (dua) plastik klip ganja berat bersih 1.780,05 gram (1,7 kg)
BB didapat dari : TUA
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20
tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan
paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
MO : menyimpan Narkotika jenis ganja di tas kresek dan gatungan kamar mandi
Peran : pemakai.
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Jatayu Pemecutan Klod
Denpasar Barat sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan
penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, pukul 19.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di atas motor baru selesai mengambil sesuatu
selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan
barang bukti 1 (satu) plastik ganja dalam kresek yang digantung disepeda motor tersangka,
selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 1
(satu) plastik plasti ganja, menurut keterangan tersangka sbb :
1. Barang bukti tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang biasa dipanggil TUA (dalam proses lidik).
2. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan bulan oktober
2022 tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri.
3. Pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 jt
diambil di Jl Jatayu Padangsambian Klod Denpasar Barat pada saat mengambil ganja di amankan petugas.
4 tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri
dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman dan relaks tempel.
3. Tsk : ANDRIS HADINATA, Laki-laki, Surabaya, 19 November 1984, umur
39 tahun, Islam, Tukang Tatto, alamat Kos Jl Popies II Legian Kuta Badung.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Jam 14.15 wita.
TKP : a. Inked Up Tatto Jl Patih Jelantik Legian Kuta Badung b. Kamar Kos Jl Popies II Legian Kuta Badung.
BB : 8 (delapan) plastik klip ganja berat bersih 108,84 gram
BB didapat dari : YOSEP
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar
MO : menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar.
Kronologis kejadia:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Patih Jelantik Legian
Kuta Badung, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, pukul 14.15 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Legian Kuta Badung selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti 7 (tujuh) plastik klip ganja, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil YOSEP (dalam proses
lidik), tersangka telah 2 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
4. Tsk : ANGGORO SUSILO, Laki-laki, Salatiga 3 November 1992, umur 31
tahun, Islam, Swasta, alamat Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, Jam 14.15 wita.
TKP : Kamar kos Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung
BB : 3 (tiga) plastik klip ganja berat bersih 99,5 gram.
BB didapat dari : SAMUEL
Psl disangkakan : Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar
MO : menyimpan Narkotika jenis Ganja di almari tersangka
Peran : pengedar.
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.15 wita
petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil SAMUEL (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba
jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 100.000 sekali tempel.
5. Tsk : ALI TOFAN ABDUL RAHMAN, Laki-laki, Banyuwangi, 04 Februari
1996, umur 26 tahun, Islam, pengepul sarden ikan, alamat Jl Pura Demak Denpasar Barat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : Pinggir Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat
BB : – 25 (dua puluh ) plastik klip sabu berat bersih 16,09 gram
– 40 (empat puluh) butir extacy berat bersih 15,18 gram
BB didapat dari : MINAK JINGGO
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak
8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dan extacy di dasboard sepeda motor
dan ditangan tersangka
Peran : pengedar
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, pukul 17.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jl Dam Tukad Badung Denpasar
Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku
ditemukan barang bukti 8 (satu) paket plastik klip sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 17
(tujuh belas) plastik klip sabu dan 30 (tiga puluh) butir extacy, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
MINAK JINGGO (dalam proses lidik), tersangka telah 4 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan extacy serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
6. Tsk : YUSEP YUANGSAH, Laki-laki, Sukabumi, 06 Agustus 1981, umur 41
tahun, Islam, Swasta, alamat Kos Jl Penyaringan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Jam 15.00 wita.
TKP : a. Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung
b. Jl Penyaringan Sanur Denpasar Selatan
BB : 14 (empat belas ) plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram.
BB didapat dari : PANDU
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dilipatan celana panjang jeans dan dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Yudistira Seminyak Kuta Badung, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 12 (dua belas) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
PANDU (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
7. Tsk : GEDE RESTU GUNAWAN, Laki-laki, Pancasari , 17 Februari 1997, umur 25 tahun, Islam, di Swasta, alamat Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Jam 22.00 wita.
TKP : Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan
BB : 18 (delapan belas ) plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram.
BB didapat dari : BOS
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah bantal dan lemari milik tersangka
Peran : pengedar
Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar Selatan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 22.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Depan Kos Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa
dipanggil BOS (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya
Narkotika sebanyak + 50.000 jiwa.
(Wilnelma Elfira)