Medan, Triknews.co- Kabar gembira , satu lagi terobosan yang dilakukan pemerintahan kota Medan untuk membantu masyarakat yang aktifitasnya sehari- hari menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi dalam kegiatannya sehari-hari.
Dilansir dari media sinarindinesiabaru.com, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menyambut baik program Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan memberikan bantuan subsidi kepada penumpang angkutan kota (angkot) Rp1.500 per orang sekali naik angkot atas naiknya tarif dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Ada 1.000 angkot di Kota Medan nantinya yang aka mendapat subsidi dari Pemko Medan dan dibayar Pemko Medan setiap bulannya. Agar masyarakat tahu angkot yang disubsidi Pemko Medan itu, Organda akan menempelkan stiker di angkot tersebut,” kata Sekretaris Organda Medan Jaya Sinaga SE kepada SIB, Sabtu (17/9) di sela-sela acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Medan di Lapangan Benteng Medan.
“Mudah mudahan dengan adanya subsidi tarif ini bisa membantu masyarakat Kota Medan bepergian dengan menggunakan angkot,” harapnya.
Dalam acara itu Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa pemerintah Kota Medan tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Pemerintah daerah diminta mengalokasikan dana berasal dana alokasi umum dan dana bagi hasil (DBH) sebesar dua persen untuk membantu masyarakat terdampak BBM secara langsung,” kata Bobby.
Oleh karenanya Pemko Medan dalam waktu dekat bakal memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak melalui tiga kelompok.
Adapun tiga kelompok itu nelayan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelayan masyarakat melalui kendaraan umum, seperti ojek daring, angkutan kota dan becak bermotor.
“Mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban masyarakat, seperti nelayan, pelaku UMKM dan pelayan masyarakat dibidang transportasi agar tercipta kestabilan,” ungkapnya.
Wali kota juga menyebutkan bahwa total bantuan sosial dan subsidi yang akan diberikan Pemkot Medan sekitar Rp30 miliar untuk tiga bulan ke depan.
Diketahui instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022. (SIB/Arendy)