BerandaDaerahDiduga Truk Pengangkut Limbah Cair B3 Milik PT Jaya Media Internusa Tidak...

Diduga Truk Pengangkut Limbah Cair B3 Milik PT Jaya Media Internusa Tidak Punya Izin

Author

Date

Category

Takengon, Triknews.co-Diduga Limbah (B3) yang berasal dari PT.JMI Diduga di amankan salah satu Polsek di kabupaten gayo lues.(18/9/22)

Menurut sumber yang di dapat oleh Media ini, Sopir Diduga pula hanya membawa dokumen yang diberikan oleh PT. Jaya Media Internusa yang beralamat di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah Desa Kute Baru.

Diduga kuat juga kedua sopir tersebut sama sekali tidak mempunyai sertifikat, membawa limbah (B3) sama halnya dengan penampung nya apakah sudah memiliki sertifikat akibatnya polisi harus menahan limbah yang akan di bawa ke penampungnya yang berinisial ‘R’ tersebut.

Dan kemudian Pihak Polsek melakukan penahanan, dimana sedang menindak lanjuti laporan tersebut dan kroscek langsung ke lokasi penampungannya.

Dimana limbah yang diamankan itu dicurigai digunakan untuk apa, limbah yang di bawa oleh mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8990 AD dan BL 8841 GB tersebut, Sudah menyalahi UU kalau dia buang ke media lingkungan maka mereka dapat dikenalan UU 32 tahun 2009 pasal 98 tentang kerusakan lingkungan, kerusakan lingkungan juga di kenakan pasal 104 tentang damping limbah kalau mereka tidak ada izin damping.

Limbah yang diangkut harus terlebih dahulu diuji lab untuk logam beratnya untuk mengetahui apakah berdampak kepada lingkungan atau tidak.

Limbah cair (B3) harus sudah mempunyai sertifikat, pengangkut limbah (B3) penampungnya juga harus memiliki ijin yang sudah bersertifikat kalau memang di gunakan untuk sebuah perodak menurut media ini.

Dan pelaku dapat di jerat dengan Pasal-pasal yg disangkakan apa bila tidak memiliki ijin resmi, dan perbuatan yang sifatnya melakukan perbuatan yang melawan hukum itu dapat di pidana.

Menurut media ini dinas lingkungan hidup kabupaten gayo lues harus menanggapi secara serius permasalahan ini, dan perlu mempertanyakan kepada pihak pengirim limbah, serta penampung limbah (B3) tersebut karena di bawa kebupaten gayo lues untuk apa kegunaan limbah tersebut pula.

Limbah yang berasal dari pihak PT JMI yang tertera dalam dokumen yang di bawa oleh sopir yang berinisial H dan G tersebut betul milik PT.JMI melalui Via Telepon yang di ambil dari dokumen mengkomfirmasi ke pengirim (Pabrik PT.JMI) Langsung menjawab pabrik lagi libur silakan mengkonfirmasi humas kami ujar pengirim limbah.

Juga melalui nomor yang di dapat dari dokumen ke pengangkutan Limbah tersebut, terhadap penampung atau penerima (Randi) yang beralamat di dusun mangol Kelurahan Gele, Kecamatan belang kejeren sebagai penerima juga sudah di mengkonfirmasi melalui via Telepon tidak dapat di hubungi karena Diduga pula kontaknya tidak aktif saat dihubungi oleh awak media yang bertugas.(Joe/Toni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img