BerandaPakpak BharatKasus Dugaan ‘Tilep’ Dana PIP, Operator dan Kasek SDN Lae Mbuturen Akan...

Kasus Dugaan ‘Tilep’ Dana PIP, Operator dan Kasek SDN Lae Mbuturen Akan Dilaporkan Ke Polisi

Author

Date

Category

Pakpak Bharat, triknews.co – Beredarnya kabar dugaan ‘Tilep’ dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Operator dan Kepala Sekolah SDN Lae Mbuturen pada siswanya memang dinilai sangat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Padahal dana yang digelontorkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun sebesar ratusan ribu itu harus murni diterima, namun justru pihak Operator dan Kepsek diduga ‘menilep’ dana pendidikan tersebut.
Atas hal inilah, sehingga sejumlah wali murid di wilayah Desa Kuta Meriah itu mempertanyakan soal dugaan di “tilep” nya dana PIP anak-anak mereka.
Menurut Kepala SDN Lae Mbuturen menuturkan pada Rabu (18/10/2023) pihaknya memang sudah mengakui bahwasanya dana pendidikan tersebut sudah ditarik oleh operator sekolah tapi belum disalurkan kepada para siswa. “Memang sudah diakuinya nya pak (operator-red) ada sekitar 19 siswa lagi yang belum disalurkan dananya, bahkan sampai saya suruh dibuatnya surat pernyataan pertanggungjawaban Dana PIP ditandatangani pakai materai,” ujar Kasek.
Kepsek pun mengakui oknum operator itu diduga telah memalsukan tandatangannya dan stempel sekolah untuk menarik dana PIP siswa tersebut. “Tidak ada lagi sebenarnya sangkut pautnya samaku pak, bahkan perjanjian pun sudah dibuat ditandatangani, supaya bertanggung jawab dia. Dugaan saya tandatangan saya pun dipalsukannya sama stempel,” ujar kasek kesal bercampur sedih.
Kasek mengakui pihaknya sudah capek dengan ulah operatornya itu, dimana selain diduga memalsukan tandatangannya, oknum operator tersebut juga dengan sengaja mengoyak buku rekening yang telah dilakukan transaksi penarikan agar dapat mengelabui orang tua siswa, bahkan oknum operator itu menarik dana PIP di Bank BRI yang berada di luar Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementara itu, Oknum Operator dimaksud, ‘NS’ saat dikonfirmasi pada waktu yang sama, dirinya memang sudah mengakui segala perbuatannya dan meminta maaf kepada kepala sekolah. “Betul turang, kuakui nya sudah kutarik dana nya, dan memang belum kusalurkan. Aku siap bertanggung jawab tur,” aku Operator itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GAKORPAN Sumut, Rosen Jaya Sinaga, SS mengaku sangat geram melihat ulah oknum operator sekolah itu, Rosen menyebutkan bahwa bantuan itu memang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu. Dengan harapan agar tidak dilakukan potongan sepeserpun dari Sekolah, tegasnya.
“Ini kan luar biasa ini, bukan kasus main-main, masak dana pendidikan untuk siswa miskin ditilep? ga bisa dikompromi ini, harus kita beri efek jera, tidak boleh ada ruang untuk oknum-oknum yang berani bermain dengan Dana Pendidikan seperti ini,” tegas Rosen geram di Medan.
Rosen juga menyebutkan pihaknya akan segera melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan tilep dana PIP yang mencapai puluhan juta tersebut ke Polisi, agar tidak terjadi lagi kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. “Ini langsung akan kita antarkan secepatnya surat pengaduannya ke Polisi, semoga tidak ada halangan, karena kita juga sudah melakukan klarifikasi secara lisan dengan Kepala Sekolah dan Operator dimaksud, bukti-bukti juga sudah kita siapkan, termasuk transaksi rekening koran beberapa siswa, begitu juga dengan orang tua siswa yang keberatan dan sebagainya,” tukas Rosen.
Tak lupa Rosen mengingatkan apabila terbukti bersalah, akibat perbuatannya, oknum operator sekolah itu bisa saja terancam pasal 2 Undang-undang (UU) RI tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara. Juga bisa dijerat melanggar aturan Permendikbud RI No 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud No 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img