Belawan,Triknews.co–Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 2,8 Kg sabu, 2 Kg Ganja kering, 1120 butir pilĀ Ekstasi serta 80 butir pil happy five, Selasa (28/04/2020).
Pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar yang di Aula Wira Satya Polres Belawan ini juga disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Ditres Narkoba Polda Sumut serta pihak Kejari Belawan.
Dari sejumlah barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dariĀ pengungkapan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dengan menangkap 7 orang tersangka yang 2 orang di antaranya tewas ditembak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam pemusnahan tersebut, untuk barang bukti jenis sabu- sabu serta pil ekstasi dan happy five dimusnakan dengan cara diblender. Sedangkan untuk daunĀ GanjaĀ dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayan mengatakan kalau pemusnahan Narkoba ini merupakan sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan yang berstatus sudah lengkap (P.22).
āBarang bukti yang telah kita musnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan, āterang AKBP Dayan seraya menambahkan dari jumlah Narkoba yang dimusnahkan ini setidaknya sudah menyelematkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
āPenegak hukum dari Polri dan BNN akan tetap terus berkomitmen untuk memerangi Narkoba. Harapan kita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas Narkoba secara bersama,ā pungkas Kapolres. (wit/surya atm)