Medan, (Triknews.co) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menerima kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipimpin Nyimas Lita Aprianty di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Senin (27/05/24).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk membahas persiapan pelaksanaan diskusi teknis dalam rangka Peningkatan Layanan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah yang akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara. Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Ditjen AHU akan menggelar diskusi teknis ini pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, bahwa Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dan terdaftar pada kementerian tersebut.
Diharapakan dengan adanya Rapat Persiapan ini Pelaksanaan diskusi teknis mengenai layanan pengangkatan penerjemah tersumpah yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik dan lancar. (DM)