BerandaNasionalLantik 8 Orang Notaris Pengganti, Ini Pesan Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM...

Lantik 8 Orang Notaris Pengganti, Ini Pesan Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM Sumut

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik (8) delapan orang Notaris Pengganti di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti yang berasal dari Kota Medan, Langkat, Simalungun, Labuhan Batu Utara dan Mandailing Natal.

Kanwil Kemenkumham Sumut.
Foto. Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma Ginting dan Plt. Kepala Subbidang Pelayanan KI Dessy Anggerainy menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti. (Dok. Kanwil Kemenkumham Sumut)

Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma Ginting dan Plt. Kepala Subbidang Pelayanan KI Dessy Anggerainy, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris yang akan melaksanakan cuti.

Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, maka memiliki kewajiban dan kewenangan yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Diantaranya yaitu Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum menjalankan jabatannya, selain itu berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Notaris Pengganti juga wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Pengganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.

“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum”, kata Alex.

“Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman apabila nantinya ingin juga menjadi Notaris”, tutupnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img