BerandaUncategorizedKasus Akun Bodong Usman Udin, Oknum Komisioner KIP Langsa Dituntut 2,6 Tahun...

Kasus Akun Bodong Usman Udin, Oknum Komisioner KIP Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Author

Date

Category

Foto Ilustrasi

Langsa: Trik News.co – Oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa inisial IS terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencenaran nama baik lewat akun bodongnya “Usman Udin”.

Pada gekar sidang hari ini, Kamis (14/3), Inisial IS dituntut dua tahun enam bulan (2,6 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus akun bodong “Usman Udin”, IS tidak berperan sendiri, namun ada satu terdakwa lain insial FS yang dituntut 2 (dua) tahun penjara.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU pada kesempatan pagi tadi itu berlangsung di Aula Pengadilan Negeri (PN) Langsa, serta turut dihadiri oleh para pihak.

Para terdakwa dituntut atas kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan akun bodong “Usman Udin” pada media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Tersangka pemilik akun “Usman Udin” telah menghina lembaga HMI, beberapa Politisi dan Pejabat di Kota Langsa serta yang terakhir menghina dan melecehkan lembaga negara, yaitu TNI.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH seperti dilansir News Analisa pada Kamis hari ini 14 Maret 2024 menjelaskan, sidang tersangka kasus akun bodong “Usman Udin” sudah dilaksanakan pada Kamis hari ini (14/03/24) sekira pukul 11.00 WIB.

“Tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS (36th), dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa FS (26th) dituntut 2 tahun penjara”, katanya.

Ia menambahkan, atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Sedangkan untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024”, ungkap Iman Harrio Putmana.

Sementara itu, JPU Muhammad Daud Srg SH MH mengatakan, benar terdakwa IS dituntut 2,6 Tahun penjara dan FS dituntut 2 Tahun penjara dalam sidang hari ini. “Tuntutan tersebut, lanjutnya lagi, berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut”, imbuhnya. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img