Langkat, (Triknews.co) – Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Langkat tidak akan meningkat disebabkan pejabat publik di Langkat tidak pernah bersedia dikonfirmasi wartawan di Langkat termasuk SIB.
Padahal, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy yang membuka secara langsung asistensi Peningkatan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2024 di Medan, Senin (04/03/24).
Kegiatan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat daerah dan Puskesmas tentang pemenuhan dan kriteria kepatuhan standar pelayanan publik. Apalagi jika kegiatan tersebut yang menjadi narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Adm Umum Langkat.
Laporan panitia oleh Kabag Organisasi Beny Sukmaria Ginting menyampaikan, bahwa Pemkab Langkat akan kembali mengadakan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Langkat bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 10 perangkat daerah 10 Kecamatan dan 10 Puskesmas yang menjadi Lokus penilaian internal pada tahun 2024”, ucapnya.
Dijelaskannya, capaian Kabupaten Langkat pada tahun 2021 berada pada zona kuning dengan poin 80,28 dan tahun 2022 Langkat berhasil masuk ke zona hijau dengan poin perolehan 87,80.
“Selanjutnya tahun 2023, Langkat kembali meningkatkan indeks kepatuhannya dengan masuk kembali zona hijau dan mendapatkan kualitas predikat tertinggi dengan poin 91,40”, ujanya.
Dalam kesempatan itu, sambutan Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy membuka pelaksanaan kegiatan asistensi peningkatan standar pelayanan publik.
“Kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Langkat, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, melalui peningkatan kinerja di bidang pelayanan publik”, terangnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menghimbau kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik agar mengembangkan pelayanan publik yang terintegrasi secara sistematis, pemanfaatan berbagai teknologi informasi yang memungkinkan dapat di akses dengan mudah dan efesien.
“Khususnya pelayanan dasar seperti pelayanan perizinan, pelayanan kependudukan dan pelayanan kesehatan. Namun hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bahwa seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat menciptakan inovasi terbaru dalam melayani masyarakat”, harapnya.
Menyikapi pelayanan Pemkab Langkat yang memperoleh poin 91,40 tersebut, tokoh masyarakat Langkat Misno Hadi, kepada Wartawan menyampaikan, bahwa tidak pantas Pemkab Langkat mendapatkan poin seperti itu.
Sebab, pada kenyataannya OPD Pemkab Langkat merupakan bagian dari pihak yang melakukan pembohongan publik.
“Sejumlah pejabat di Pemkab Langkat ini, seperti Sekda Langkat, dan Pj.Bupati Langkat serta Kepala OPD lainnya, tidak memahami peran Pers yang harus menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta informasi mendidik dan akurat. Untuk itu, tidak layak Pemkab Langkat mendapatkan poin setinggi itu”, ujarnya.
Menurut mantan Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Langkat tersebut, menegaskan jika pejabat publik Pemkab Langkat sangat sulit dikonfirmasi wartawan terkait kinerja dan tanggungjawab birokrasi di lingkungan instansi yang mereka pimpin.
“Setiap dikonfirmasi terkait kinerja dan permasalahan yang telah menjadi konsumsi publik, para pimpinan OPD bahkan Sekda Langkat lebih memilih bungkam. Jadi dimana penilaian baik yang diberikan oleh Ombudsman Indonesia perwakilan Sumut itu?” ujarnya. (A13)