BerandaUncategorizedTerkait Pemberitaan Jual Beli Lahan di Kawasan Lindung, Pj.Geuchik Pondok Keumuneng Tuding...

Terkait Pemberitaan Jual Beli Lahan di Kawasan Lindung, Pj.Geuchik Pondok Keumuneng Tuding Wartawan Tidak Profesional

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Sebelumnya tim investigasi gabungan media ini telah menayangkan terkait pemberitaan jual beli lahan kawasan hutan lindung pondok Keumuneng Kecamatan Langsa Lama, antara pembeli H.Darkasyi dan penjual Mukhlisin yang kedua-duanya merupakan warga Peureulak Aceh Timur.

Terkait pemberitaan tersebut Pj.Geuchik Pondok Keumuneng Poniman melalui pemberitaan di salah satu media online yang naik tayang pada hari ini, Jum’at (2/2), Pj.Geuchik Poniman menuding wartawan tim investigasi gabungan media ini bekerja tidak profesional, tidak melalui konfirmasi yang berimbang.

Sementara dalam pemberitaan yang dirilis pada sebelumnya di media ini dengan jelas Pj.Geuchik Poniman yang dikonfirmasi dirinya melalui chat WhatsApp nya mengaku telah menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- rupiah dengan alasan untuk kepengurusan balik nama AJB dari penjual Mukhlisin kepada H.Darkasyi sebagai pembeli.

Selain dari itu tim investigasi gabungan media ini juga cukup bukti berupa struck pengiriman uang ke rekening Bank BPD milik Pj Geuchik Poniman, jadi kalau sekarang Pj.Geuchik membantah dengan mengeluarkan statement nya di salah satu media mengatakan berita hoax, wartawan tidak profesional, ini salah kaprah, karena tim telah bekerja sesuai ketentuan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1, dimana dalam undang-undang tersebut disebut, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar.

Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, urai Burhan salah satu tim investigasi gabungan media ini, Jum’at sore (2/2).

Ia menambahkan, “terkait Statedmen Pj.Geuchik Poniman yang menuding berita hoax dan wartawan tidak profesional, kami lengkap data dan tahu terkait jual beli lahan tersebut, karenanya yang layak kami katakan hoax adalah Statedmen Pj.Geuchik yang dirilis sepihak oleh oknum salah satu media yang merasa dirinya Profesional itu, tandas Burhan.

Terpisah Pj.Geuchik Gampong Pondok Keumuneng Kecamatan Langsa Lama Poniman yang dimintai tanggapannya dengan nada sedikit kesal mengatakan, “saya tidak mengeluarkan statement bahwa berita itu hoax, dan juga tidak mengatakan Wartawan tidak Profesional, mungkin itu hanya olahan si penulis, oknum wartawan itu, jelas Poniman.

Poniman menambahkan, “yang saya katakan kepadanya, saya sebagai Pj.Geuchik tidak ikut dalam penjualan lahan tersebut, namun yang bersangkutan yaitu pembeli dan penjual meminta bantu kepada kami pihak desa (Gampong) untuk balik nama AJB.

“Namun dikarenakan usaha itu tidak terlaksana karena petugas PPAT mengatakan bahwa kawasan lahan tersebut masuk dalam kawasan lindung, saya tidak bercerita banyak dan tidak mengatakan berita sebelumnya hoax dan juga tidak mengatakan wartawan tidak Profesional, tutup Pj.Geuchik Poniman menyangkal. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img