Langsa: Trik News.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa adakan rapat kerja dan sosialisasi peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan peraturan menteri keuangan serta penyerahan pagu indikatif dana Gampong sumber APBK Kota Langsa tahun 2024, kegiatan ini berlangsung di kantor DPMG setempat, Senin (29/1).
Asisten I Pemerintah Kota (Pemko) Langsa Suriyatno,.AP,.MSP dalam arahan sambutannya mengatakan, “masalah dana desa kami akan lakukan evaluasi, dan saya meminta kepada Bu Norma untuk mempercepat administrasi pencairan anggaran dana desa tahun 2024, dalam Minggu ini harus bisa terealisasi setidaknya 10 Gampong, kata dia.
Suriyatno menambahkan, “Setelah selesai pada tahap pertama harus berlanjut ke tahap ke dua, kita harus mengejar realisasi dana desa untuk kepentingan masyarakat, dirinya Suriyatno juga menyinggung terkait kegiatan di gampong tidak ada pihak ketiga yang mengelola, di Gampong tidak ada proyek, tambahnya lagi.
Dimulai hari ini, lanjut Suriyatno lagi menambahkan, setelah diserahkan pagu indikatif sumber APBK, kejar untuk pencairan tersebut, dan jika ada ASN yang tidak berkomitmen dalam hal ini, maka laporkan, saya tidak mau berbicara yang kebelakang, saya berharap untuk pencairan kedua, kota Langsa yang tercepat, harap Suriyatno.
Lebih lanjut Suriyatno mengatakan, “untuk persoalan administrasi seperti ini, ini persoalan receh yang seharusnya tidak terjadi, karena itu saya ingatkan disini, “kalau ini tidak claer, dan semua Kepala nantinya akan di evaluasi termasuk saya Asisten 1, maka evaluasi juga akan berdampak kepada kecamatan, imbuh Suriyatno dalam sambutan arahannya.
Ditempat yang sama salah satu peserta geuchik dari Kecamatan Langsa Lama dalam konfirmasi kepada trik news.co mengatakan, “kita pihak desa akan menindaklanjuti perintah Pj.Walikota seperti yang disampaikan Asisten I Pemko Langsa bapak Suriyatno,.AP,.MSP dalam sosialisasi yang berlangsung tadi, sebutnya.
Ia menambahkan, “dengan adanya instruksi tersebut dimana untuk pengesahan APBG dibenarkan ditanda tangani oleh Tuha Peut yang lama, ini sudah sangat memudahkan kami, mudah-mudahan tidak ada lagi kendala, untuk Tuha Peut yang lama sesuai Diktum, berakhir pada tanggal 7 Februari 2024 sesuai tanggal pelantikan yang dilakukan sebelumnya, ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Al Azmi yang dikonfirmasi di akhir acara kepada trik news.co menerangkan, “untuk evaluasi dan verifikasi ADD nantinya akan dilakukan di DPMG, kalau dulu dilakukan secara bertahap yaitu melalui Kecamatan dulu, kemudian DPMG, dan selanjutnya DPKA, kini sudah satu atap, semua dilakukan di DPMG, ini bertujuan untuk mengefektifkan realisasi anggaran dana desa ke depan nantinya, pungkas Al Azmi. (B.01)