BerandaKriminalPolres Pematang Siantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 0.58 Gram

Polres Pematang Siantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 0.58 Gram

Author

Date

Category

Pematangsiantar, (Triknews.co) – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis pemilik narkoba jenis sabu berinisial HYH (48) di depan rumahnya, Jalan Suprapto Kelurahan Timbanggalung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K.melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH., MH menyampaikan awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa HYH memiliki narkotika jenis sabu

Kemudian Personil Sat Narkoba Langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, personil Sat Narkoba melihat HYH sedang berdiri di depan dirumahnya.

Melihat itu personil Sat Narkoba langsung menangkap HYH, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 buah paket Sabu. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah HYH dan dari rumah HYH di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah putih yg berisi 1(satu) bungkus plastik yg berisi plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi, HYH mengaku sabu itu miliknya sehingga HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. HYH merupakan Residivis kasus Narkoba dan telah menjalani hukuman penjara. (JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img