BerandaUncategorizedTangki BBM Putih Biru Asal Luar Kota Diduga Minyak Ilegal

Tangki BBM Putih Biru Asal Luar Kota Diduga Minyak Ilegal

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah: TrikNews.co (Pondok Batu) – Mobil Tangki Putih Biru pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diketahui berasal dari luar kota Sibolga- Tapteng terparkir rapi dengan jumlah belasan unit di salah satu pelabuhan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).

Disinyalir BBM yang di angkut dari luar kota tersebut akan di pasarkan di wilayah Sibolga-Tapteng. Hal tersebut menjadi satu pertanyaan besar bagi wilayah Sibolga. Jelas, Kota Sibolga memiliki Depot Sendiri.

Menurut pria berkepala plontos ini, bahwa mobil pengangkut BBM tersebut sudah lama beroperasi. Diduga mobil yang keluar masuk dari tangkahan tersebut mengakut BBM dari luar daerah dan dibawa ke Tapanuli Tengah untuk dipasarkan. Tidak itu saja, disinyalir BBM yang berada di Tangkahan jalan Pondok Batu itu juga akan di pasarkan keluar daerah Sibolga-Tapteng.

“Kita meminta para penegak hukum dapat menindak praktik BBM ilegal yang diduga menyalahi aturan yang berlaku. Sepertinya permainan ilegal ini sudah lama beraktifitas,” kata pria yang berkepala Plontos ini, Sabtu (20/01/24).

Ada indikasi pemainan mafia besar terkait BBM yang berasal dari luar daerah dipasarkan di Tapteng.

Menelisik kebelakang pada tahun 2022 lalu Danlanal Sibolga mampu memberantas lima unit mobil tangki sekaligus, BBM berjenis solar. Hingga barang bukti dan beberapa tersangka diserahkan ke Polres Sibolga, ditangkapnya lima unit mobil itu diduga karena keabsahan dokumen palsu.

Kendati dari itu keras dugaan bahwa mobil tangki yang ada di tangkahan tersebut diduga tidak memiliki izin keabsahan, diminta aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. Patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Dari pantauan para awak media sejak hari Rabu (10/01/24) kemarin terlihat belasan mobil yang parkir di salah satu gudang. Dan sejumlah selang menjulur panjang ke arah dermaga untuk mengisi ke kapal supplay (tongkang).

Sementara seorang supir yang berada di lokasi saat ditemui awak media mengatakan, aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Dirinyapun mengakui bahwa cuma sebagai supir yang membawakan BBM tersebut keluar daerah.

“Saya disini sebagai pekerja bang sebagai supir, pemilik minyak ini saya kurang paham bang, setau saya kalau tidak salah pemiliknya bernama Sapril orang Sibolga,” kata seorang supir tersebut.

Menurut pengakuan supir yang ditemui awak media, dirinya kurang paham soal kepengurusan pemilik minyak BBM yang selama ini dia bawa.

“Kalau aktifitas kita selalu berjalan bang, kadang kita berjalan mau keluar kota seperti ke Sipirok. Kalau minyak disini beginilah bang, kadang dikumpulkan di gudang ini,” katanya saat itu.

Menurutnya banyak yang datang ke lokasi tersebut namun disayangkan dirinya sendiri tidak mengetahui siapa humasnya. “Ini kita sebagai pekerja disini malah kita tidak kenal siapa humas nya,” katanya ke awak media.

Sementara, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya mengatakan. “Terima kasih infonya akan kami selidiki di lapangan,” balas pesan WhatsApp miliknya.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img