BerandaUncategorizedTerbentur Regulasi, Pendapatan Masyarakat Pesisir Terpuruk, Pemerintah Diminta Cari Solusi!

Terbentur Regulasi, Pendapatan Masyarakat Pesisir Terpuruk, Pemerintah Diminta Cari Solusi!

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Masyarakat Pesisir yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dan petani tambak pendapatan mereka saat ini kian terpuruk disebabkan adanya larangan mengekspor hasil tangkap dan pembudidayaan Kepiting.

“Pendapatan kami masyarakat pesisir, saat ini semakin terjepit dan terpuruk, ini terjadi semenjak adanya larangan mengekspor Kepiting yang ditentukan ukurannya, sementara untuk ukuran tersebut sangat minim dan susah kita dapatkan berat dan ukurannya.

Demikian Hamdani warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa yang bekerja sebagai pedagang jual beli Kepiting untuk dikirim ke Medan dan selanjutnya di ekspor keberbagai negara sesuai permintaan konsumen, Jum’at (19/1).

Dijelaskan Hamdani, “dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kami khususnya yang hidup mengais rezeki di wilayah pesisir Aceh, terang Hamdani menambahkan, “adanya regulasi peraturan menteri itu, hal tesebut membuat kami sebagai agen pedagang kepiting jadi kewalahan.

“Ukuran dan berat Kepiting sebagaimana yang disebutkan dalam aturan kementerian Kelautan tersebut, yang lebar tempurungnya 12 cm, untuk kategori ini sangat payah didapat, kalaupun ada tidak mencukupi pesanan yang diharapkan konsumen, akibat dari hal itu, pendapatan kami jadi menurun.

Selain itu, “timpal pria yang peduli terhadap masyarakat pesisir ini, “akibat regulasi aturan kementerian tersebut, aturan itu juga sudah berdampak kepada berkurangnya serapan tenaga kerja dari masyarakat.

“Bayangkan, jika pada sebelumnya kami sanggup memperkerjakan 20 orang pekerja yang bertugas mencari kepiting, saat ini bisa di katakan hampir tidak ada lagi yang bekerja untuk mencari Kepiting tersebut dikarenakan harga jual pasar menampung dengan harga murah, dan ini kendala bagi kami.

“Kami berharap, sambung Hamdani lagi diakhir konfirmasinya kepada Wartawan, terkait regulasi aturan kementerian kelautan dan perikanan ini, aturan tersebut perlu dibicarakan kembali oleh pemangku wewenang baik yang ada di provinsi Aceh maupun yang ada di Pusat, ini perlu dilakukan untuk tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat pesisir, tutupnya penuh harap. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img