BerandaUncategorizedInvestigasi DPD JPKP Sibolga Kembali Temukan Pelanggaran Hukum Keselamatan Para Penumpang

Investigasi DPD JPKP Sibolga Kembali Temukan Pelanggaran Hukum Keselamatan Para Penumpang

Author

Date

Category

Sibolga: TrikNews.co (Sibolga Selatan) – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sibolga Linton Sihotang kembali melakukan investigasi atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Pelabuhan Sambas hal itu tertuang pada Pasal 3, 4 dan 29.

Investigasi tersebut dilaksanakan sekitar pelabuhan keberangkatan Jln KH Ahmad Dahlan, kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara (Sumut) sesaat kapal pengangkut kendaraan tersebut akan bertolak dari Pelabuhan Sambas Sibolga menuju ke Pelabuhan Gunung Sitoli.

Pada saat melakukan pemantauan kembali Kamis (18/01/24) Sekitar Jam 21:00 WIB, Linton menemukan Mobil beberapa unit Truk Tangki yang mengangkut Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak milik Pertamina yang sudah terparkir diatas kapal serta menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari seorang petugas kapal yang mengaku sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan jabatan Perwira di Ferry penyeberangan tersebut.

Dengan nada tinggi beliau berkata, “Mana suratnya, mana surat ijin masuk, sekarang suratnya ada ga, sembari dia memanggil salah satu temannya melalui Handy Talkie (HT) milinya. Ini ada tamu tidak diundang ini LSM Inda Cocok sama ku ini, harus ada surat masuknya,” ucapnya dengan gaya arogan menghadapai Ketua DPD JPKP Sibolga.

Padahal hal itu jelas mempermalukan dirinya sendiri, Truk Tangki yang membawa Bahan Bakar Gas dan Bahan Bakar Minyak Pertamina tersebutlah yang seharusnya berizin. Jangankan digabung dengan Penumpang lain, seharusnya Sopir dari Mobil pengangkut bahan bakar tersebut seharusnya mengunakan transportasi lain itu baru benar.

Tidak sampai disitu, kearoganan yang mengaku sebagai Perwira tersebut berlanjut dengan mendorong Linton Sihotang untuk keluar dari Kapal Ferry tersebut, seakan akan menjadi penguasa atas skandal perselingkuhan hukum yang menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Selanjutnya kami akan terus melakukan investigasi terkait kegiatan yang melanggar aturan tersebut kepada pihak Pelabuhan hingga Syahbandar, hal ini bertujuan mengetahui sejauh mana mereka memahami kegiatan pelanggaran terkait pelaksanaan pengangkutan mobil Elpiji mudah terbakar,” karena Kesyahbandaran di pelabuhan merupakan pihak yang berkompeten memberikan izin kepada Kapal-kapal untuk berlabuh dan berlayar dari pelabuhan, apakah Syahbandar tidak pernah memeriksa manifest kendaraan dan penumpang saat kapal tersebut akan diizinkan berlayar,” tuturnya singkat.

Dan juga kami akan bertanya kepada pihak pelabuhan apakah pelabuhan Sambas Sibolga memiliki Marine Inspektur untuk melakukan pengecekan izin kapal tersebut sebelum berlayar dan siapa yang menjadi marine inspektur di pelabuhan tersebut?

Kuat dugaan kami, mencium aroma pencabulan terhadap hukum peraturan perundangan undangan yang berlaku, karena kami mensinyalir ada permainan yang melegalkan kegiatan yang jelas kontra dengan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021, yang mengakibatkan terkang kangi penegakan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurut Linton hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya, data dan informasi terkait dugaan pelanggaran ini akan terus mereka kejar kemudian melaporkan secara estafet ke DPW hingga menembuskan laporan tersebut ke tingkat lebih tinggi Ketua Umum.

Ironinya, padahal sepekan lalu Ketua DPW JPKP Sumut yang akrab dipanggil Rudy Tanjung baru menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut melalui DPD JPKP Sibolga, tetapi hal itu kembali terulang,” pungkasnya sesaat di konfirmasi melalui WA pribadinya, mungkin selama ini karena tidak ada pihak yang keberatan terhadap kegiatan tersebut maka dianggap menjadi sesuatu yang wajar dilakukan.

Dalam hal ini JPKP telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak pelabuhan, tujuannya agar dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan lagi, tapi hari ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau hal yang serupa terjadi lagi. Kalau kita mengkaji dari prosedur dan regulasi hukum yang berlaku, telah jelas kegiatan tersebut telah terpenuhinya unsur pelanggaran hukum terhadap peraturan yang berlaku.

Lanjutnya menjelaskan, Tetapi kenapa kegiatan tersebut terus berlanjut ya, ada apa ya?, apakah ada orang hebat yang memang merasa kebal hukum. Melihat hal tersebut paradigmanya mereka merasa menjadikan hal pelanggaran hukum menjadi hal yang sudah biasa bagi mereka.

“Hal ini tidak akan berhenti disini saja, kami dari JPKP akan terus melakukan monitoring lapangan hingga pelanggaran yang terjadi akan tunduk kepada peraturan Undang undang yang berlaku,” tutup Ketua DPW JPKP Sumut.

Setelah berita ini di terbitkan beberapa media sudah mencoba mengkonfirmasi terkait kejadian tersebut. Namun sampai berita ini terbit adapun hasilnya konfirmasi Bungkam seribu kata.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img