BerandaUncategorizedBea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Penindakan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Limpahan...

Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Penindakan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Limpahan Polres Langsa

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, demikian ungkap Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam gelar konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Bea Cukai setempat, Jum’at (19/1).

Lanjut Sulaiman, “penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB. di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai Gudang bangunan tersebut, papar Sulaiman.

Ia menambahkan, “Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan perkiraan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1.476.379.828.00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan).

Kronologis kejadian, tambah Kepala Bea Cukai yang transparan ini, dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, lanjut Sulaiman lagi, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhimya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, kata Sulaiman menambahkan.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman, Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold & Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa, demikian Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andi Rahmansyah,.SIK,.SH,.MM dalam sambutanya menghimbau agar ke depan pemasukan rokok ilegal tidak lagi terjadi karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, bayangkan jika ini terus terjadi maka berapa kerugian uang negara, seharusnya uang tersebut bisa digunakan untuk kelanjutan pembangunan, pungkas Kapolres.

Konferensi Pers yang berlangsung dengan sukses pada sore itu turut dihari oleh Forkopimda Kota Langsa dan pimpinan instansi terkait serta unsur lainnya terdiri dari, Pj.Walikota Langsa, Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa, Kejaksaan Langsa, Imigrasi Langsa, KSOP, Pelindo, Dantim BAIS, dan Bin. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img