Oleh Budi Sudarman, SE
Medan, (Triknews.co) – Ada satu poin menarik yang jadi amatan, ketika pertemuan dengan Rosen Jaya Sinaga sang Caleg DRPD Kota Medan di Warkop Bang AM di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, beberapa hari lalu. Tampilnya sangat sederhana, hanya menggunakan celana panjang keper, sandal pria flip flop dan kaos berwarna putih, bertuliskan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.
Kalimat itu menjadi sebuah perhatian, “Apakah hanya saya saja yang memperhatikan?”. Mungkin sudut pandang orang-orang yang sedang berada di cafe ini itu berbeda.
Kembali ke Rosen Jaya Sinaga. Ia adalah salah seorang Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Buruh, dengan Nomor Urut 2, Dapil 5 yang terdiri dari Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Polonia dan Medan Maimun.
Latar belakang Rosen Jaya Sinaga aktivis di perburuhan sejak 2008 sampai saat ini, dan ia juga sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD). Jadi jangan ditanya lagi soal kedekatannya dengan kaum marjinal dan terpinggirkan. Bahkan mengharuskan dirinya sering melakukan advokasi di perburuhan dan bisa jadi itu yang memberi ilham untuk menyablon kaos bertuliskan isi dari Pasal 34 ayat 1.
Kini perjuangan itu untuk menyuarakan suara rakyat sebagai bagian dari Penyelenggara Negara mendekati hari H pada tanggal 14 Februari 2024 dengan dilaksanakannya Pemilu. Apakah idealisme seorang Rosen Jaya Sinaga akan didukung oleh warga masyarakat di Dapilnya?
Kemudian, Apa makna konteks dari teks yang tersemat di kaos Rosen Jaya Sinaga itu?
Setidaknya kita semuanya sebagai warga negara Republik Indonesia, khusus warga Kota Medan ingin kehadiran Rosen Jaya Sinaga kelak jika diberikan amanah untuk duduk di DPRD Kota Medan mampu menyuarakan aspirasi kaum marjinal dan buruh agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu menjadi patokan dasar gaji buruh, namun bukan juga menjadi wewenang penuh Rosen kelak ketika duduk di DPRD Kota Medan, melainkan kebijakan bersama antara pengusaha, pemerintah dan organisasi buruh yang ada. Itu pun setelah melalui berbagai mekanisme pengkajian.
Dinaikkan gaji para buruh tapi tingkat inflasinya tinggi tentu juga tak berarti. Bahkan para pengusaha dan investor akan menutup usahanya karena tak sebanding dengan proses biaya produksi yang mahal sedangkan harga jualnya murah di pasaran. Makanya sebisa mungkin pengusaha akan menjual dengan harga murah dan berkualitas hingga produknya dapat bersaing dengan kompetitor lainnya.
Setidaknya alam bawah sadar kita digiring oleh Caleg Rosen bahwasanya ia akan berjuang sepenuh hati dengan kemampuan tenaga, pikiran dan biaya yang dimilikinya jika diberi amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Upaya mengentaskan kehidupan buruh yang serba kekurangan tidak serta merta harus mendapatkan upah yang tidak wajar seperti dipaparkan di atas, namun sebuah upaya mencari penghasilan tambahan di luar gaji dengan memberdayakan sentra perekonomian misalnya peternakan, pertanian Hidroponik di lahan yang sempit dan kerajinan tangan perlu diupayakan. Dan teknologi digital memungkinkan itu untuk berkarya dan bekerja demi mendapatkan penghasilan lebih.
Selamat berjuang untuk Rosen Jaya Sinaga Sang Pemilik Kaos bertuliskan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, sejarah akan mencatat berhasil atau tidaknya usaha anda. Dan menjadi anggota dewan bukan jalan satu-satunya untuk terus menebar kebajikan.***