Medan: Trik News.co – Pimpinan Regional Adira Sumut Tengku Zainal Arifin menolak tawaran Restoratif Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/03/25).
Dalam fakta persidangan kasus penggelapan unit kendaraan mobil debitur yang di lakukan terdakwa Rizky tersebut sudah memasuki sidang yang ke tiga.
Menurut Tengku Zainal Arifin selaku yang mewakili korban (Adira). Awalnya sales perusahan Adira yang kini menjadi terdakwa sudah melakukan penggelapan dengan menjual mobil debitur yang di kembalikan debitur kepada Adira karena tidak sanggup membayar kredit lagi.
Pantauan wartawan persidang kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa Rizky berlangsung singkat. Hakim Ketua Khamozoro Woruwu, SH, MH, langsung menawarkan Restoratif Justice dan langsung di tolak oleh Tengku Zainal Arifin selaku yang mewakili korban (Adira).
“Kami menolak tawaran majelis hakim agar melakukan Restoratif Justice, karena sebelum memasuki persidangan pihak terdakwa menolak hal itu,” kata Zainal.
Dalam hal ini Zainal, menyampaikan rasa kekecewaannya kepada majelis hakim PN Medan karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapannya pada persidangan.
“Saya kecewa dengan majelis hakim, yang tidak memberikan saya kesempatan berbicara lebih banyak pada saat sidang,” ungkap Zainal Arifin.
“Ketua majlis hakim terkesan memaksa untuk RJ. Dan menuangkan dalam berita acara, dan akan menyampaikan untuk membuat tembusan ke OJK dan institusi lainnya perihal Adira tidak mau berdamai.
Sementara dalam aturan OJK dijelaskan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan (SIPELAKU),” tambahnya.
Semestinya Majlis Hakim mengetahui aturan itu dan menghormati hak korban. Kami meminta kepada Ketua PN Medan turut memantau perkembangan Persidangan dalam perkara ini,” imbuhnya “.dan ketika awak media mau konfirmasi ke humas pengadilan negeri ( P N ) bertanya ke security mengatakan Humas sudah pulang karena sudah jam tiga (3) katanya. (SS )