BerandaHukumNyaris Diklewang, Hermanto Ginting Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat pada SFS

Nyaris Diklewang, Hermanto Ginting Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat pada SFS

Author

Date

Category

Deli Serdang, triknews.co-

Korban Pengancaman dengan senjata tajam Hermanto Ginting warga Kec. Kutalimbaru selepas mengikuti sidangnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancurbatu 10/01 berharap agar Terdakwa SFS dapat divonis hukuman yang berat dan setimpal sesuai dengan niat dan upayanya untuk membunuh dengan kelewang. Dinyatakannya selepas kejadian pada 15/9 2023 dia mengalami depresi berat dan beberapa minggu tak berani keluar rumah.

“Saya hanya pekerja bang. Dia melarang saya untuk panen sawit itu dengan mengancam dan meminta saya untuk menunggu dan tiba-tiba muncul bawa kelewang. Dan sayapun berlari berondok dirumah warga. Untung warga tersebut berhasil mengusirnya dan sayapun berlari ke Polsek Kutalimbaru yang tak jauh dari TKP untuk berlindung”, terang Hermanto.

Perjalanan Sidang menurut pantauan awak media berjalan bersahaja.  Setelah Hermanto menjawab dan memberi keterangan kepada Hakim David Simare mare,  tiga orang Saksipun diambil sumpah dan lanjut memberi keterangan pada perjalan sidang. Gloria salah seorang saksi kecewa karna tidak memahami duduk perkara dan pihak korban tidak mendapatkan surat dakwaan.

JPU Rinda Sihotang saat ditemui dikantornya kamis 11/1 menjelaskan tuntutan duduk perkara terkait pasal 335 kuhp pidana pengancaman dengan senjata tajam.

Pada perjalanan sidang, Terdakwa SFS melalui daring terpantau menjelaskan kepada hakim bantahnya tidak ada mengucapkan kata kata “kubunuh”, sebagaima keterangan  korban dan seorang saksi bernama dedi.

Adanya kata kata bunuh yang keluar dari mulut SFS dikuatkan lagi oleh seorang saksi bernama Gloria pada sidang. Kepada wartawan melalui watshapnya 11/01 Gloria mengirimkan chat kronologis.

Pada tgl 15 September 2023. Korban a.n HERMANTO GINTING bersama saksi a.n DEDI SISWANTO, memanen sawit di desa Kutalimbaru kec. Kutalimbaru kab. Deli Serdang, sekitar pukul 13.00 wib datanglah pelaku a.n SAMUEL FERNANDO SINULINGGA sambil marah mengatakan Kenapa kau curi sawitku, kau tunggu disini ya… Lalu pelaku pergi. Karna perasaan korban tidak enak.. maka korban bersama saksi pulang meninggalkan lokasi.

Setelah beberapa ratus meter dari lokasi tepatnya di depan kantor Desa Kutalimbaru sekitar puku 13.30 korban dan saksi di cegat oleh pelaku sambil mengejar menggunakan sebilah Kelewang, selanjutnya korban dan saksi berlari menuju rumah saksi a.n SENJATA TARIGAN.  sambil memegang klewang pelaku mengancam korban dengan mengucapkan KELUAR KAU DARI RUMAH BOLANGKU INI…. KUBUNUH KAU.. sebanyak 3 kali.

Selanjutnya, saksi senjata Tarigan menyuruh pelaku untuk pergi dari lokasi tersebut. Karna merasa ketakutan korban langsung perg ke kantor POLSEK KUTALIMBARU untuk meminta perlindungan dan langsung membuat Laporan Pengaduan. Dan pada saat korban membuat pengaduan.. pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap korban di ruangan SAMAPTA POLSEK KUTALIMBARU dengan mengucapkan  KELUARKAN DIA .. KUBUNUH KAU.. KUBUNUH KAU.. SEKALI INI BIAR TAU KAU SIAPA SI MUEL.. di saksikan oleh saksi DEDI SISWANTO , GLORIA SINULINGGA dan Dua orang anggota POLRI Polsek Kutalimbaru. Sehingga membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Oleh sebab itu korban memohon kepada JPU dan HAKIM yg menangani perkara ini agar pelaku dapat di jatuhi hukuman berat sesuai dengan pasal pengancaman dan UU DARURAT RI. Mengingat di ruangan Polsek saja pelaku berani melakukan pengancaman. (Hbl/Tim)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img