BerandaUncategorizedTim Eksekutor Kejari Langsa Eksekusi Empat Terpidana Pelaku Khalwat

Tim Eksekutor Kejari Langsa Eksekusi Empat Terpidana Pelaku Khalwat

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Tepatnya pada hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat Lapangan Merdeka Kota Langsa telah dilaksanakan Pelaksanaan Eksekusi (Uqubad) Cambuk Terhadap 4 (empat) Orang Terpidana dalam Perkara Khalwat atau Ikhtilath oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa yang dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H.

Pelaksanaan Eksekusi (Uqubad) Cambuk Terhadap 4 (empat) Orang Terpidana dalam Perkara Khalwat atau Ikhtilath oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa tersebut turut dihadiri oleh Pj. Walikota Langsa di wakili oleh Staff Ahli Walikota Abdul Qaiyum, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa diwakili oleh Jaksa Fungsional Zainal Akmal, SH. Pengadilan Negeri Langsa diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, Kapolres Langsa di wakili oleh PA. Siaga A IPDA Muksin, Kapolsek Langsa Kota di wakili oleh Suherman.

Selanjutnya KODIM 0104/ATIM diwakili oleh Danramil Suharianto, Mahkamah Syariah diwakili oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Tim Eksekusi Cambuk Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Tim Medis RSUD Kota Langsa, serta Tamu undangan yang berhadir lainnya.

Kajari Langsa Efrianto,.SH,.MH dalam rilisnya kepada media ini menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa jumlah terpidana Perkara Jinayat Maisir yang dieksekusi berjumlah 4 (empat) orang terpidana yang masing-masingnya, MUHAMMAD MOLANA RISKY BIN AZHAR USMAN DAN RAUZATUL JANNAH, melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan.

Kemudian, lanjutnya lagi, MUHAMMAD TAUFIK BIN ZULKIFLI DAN AMELA ADELLA BINTI ALM SARPIN yang melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan telah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 21/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan.

Lebih lanjut Kajari Langsa menjelaskan, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh DR. M. OSMAN REDHA dan dibantu oleh ZULHAMDANI, A.MK. dari Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.

Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Langsa, dan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 11.45 WIB.

Lanjut Kajari lagi, “Pelaksanaan Eksekusi (Uqubat) Cambuk merupakan konsekuensi hukum yang secara tegas di atur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diterapkan agar dapat mengurangi tingkat kejahatan atau pelanggaran syari’at di Aceh.

Hukum jinayat merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang syariat dengan ancaman hukuman ‘uqubat hudud dan/ atau ta’zir. Tujuan disyariatkan hukuman dalam Islam pada dasarnya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Selain dari itu, sebutnya lagi, juga bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat khususnya di Kota Langsa serta diharapkan dapat menekan ataupun mengurangi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan menghindari adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam kehidupan Masyarakat Kota Langsa sesuai dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kajari Langsa dalam rilisnya kepada media ini. (B.01/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img