BerandaUncategorizedPolres Taput Tangkap Pelaku Pencurian di Usaha Laundry

Polres Taput Tangkap Pelaku Pencurian di Usaha Laundry

Author

Date

Category

Tapanuli Utara – ( TrikNews.co) – Polres Taput tangkap seorang pelaku pencurian bernama Erwin Hutapea (29), pelaku beraksi dengan memanjat dan menjebol atap lantai dua usaha laundry di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu, pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan menerangkan bahwa aksi pencurian itu terjadi salah satu laundry yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung pada Jumat (1/12/2023). Sementara pelaku diamankan pada Jumat tanggal 15/12/ 2023.

“Tersangka Erwin Hutapea berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige sekitar pukul 02.00 WIB,” sebut AKP Delianto Habeahan, Senin (18/12/2023).

AKP Delianto mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian itu sendiri. Pelaku masuk ke dalam usaha laundry itu dengan memanjat dinding hingga ke atap lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku menjebol atap dan asbes gedung itu dan turun ke lantai satu.

“Setelah tiba di lantai satu, (pelaku) lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya. Selanjutnya, tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut,” ujar Delianto.

Lalu, kedua sepeda motor itu diantar pelaku secara bergantian. Satu sepeda motor disembunyikannya di suatu tempat, sedangkan sepeda motor satunya lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Kota Medan dan terakhir ke Kabupaten Toba.

Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor korban yang belum sempat dijual pelaku.

Setelah itu, pelaku diboyong ke Polres Taput untuk diproses. Delianto mengatakan pelaku saat ini telah ditahan atas kasus tersebut.

“Tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (H.Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img