BerandaDaerahMenakar Pilkada Deli Serdang Melalui Calon Perseorangan

Menakar Pilkada Deli Serdang Melalui Calon Perseorangan

Author

Date

Category

Oleh: Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos,.M.Si

1. Pendahuluan
Menurut ahli politik karakteristik negara demokrasi selalu ditandai terdapat partai politik dengan fungsinya Demokrasi juga konsep yang fleksibel untuk mempertimbangkan dan mengadopsi kehendak warga negara melalui mekanisme yang tersedia.

Pada konteks Indonesia
Di pemilihan kepala daerah calon perseorangan telah mendapatkan persetujuan dari makamah konstitusi. Ini salah satu bentuk fleksibilitas demokrasi untuk mengadopsi perwujudan prinsip demokrasi yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan.

Prinsip sistem demokrasi rakyat memiliki hak di pemilihan pemimpin untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagaimana di ungkapkan Robert Dahl (1985) hingga yang paling modern dalam buku Syamsuddin Haris (2005).

Calon perseorangan merupakan wujud representasi kehendak rakyat yang ingin berkontestasi tidak mewakili calon kandidat dari partai politik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 telah memberikan dasar hukum kuat untuk membuka peluang kepada calon perseorangan untuk mengajukan diri dalam Pilkada.

2. Organisasi Masyarakat Berbasis Kesukuan

Studi etnis/suku yang telah banyak di ulas oleh banyak peneliti sosial dan politik di berbagai dunia menyimpulkan bahwa organisasi etnis memiliki sumber daya yang besar. Sumber daya ini dapat di inisiasi dan di sosialisasikan secara cepat dan kolektif untuk mencapai tujuan.

Sumber daya tersebut dapat berupa kesamaan persepsi, rasa kebersamaan, gotong royong, kemampuan finansial dan jaringan yang terdapat pada setiap individu. Sumber daya ini bila di akumulasi dan di penetrasikan pada arena pilkada dapat menjadikan seorang calon perseorangan terpilih pada pilkada.
Saat ini dalam konteks mobilitas interaksi kelembagaan ormas kesukuan di kabupaten Deli Serdang terdapat figur muda dan energik yang selalu menggelorakan nilai budaya dan adat istiadat.

Beberapa ormas yang fokus menggelorakan nilai budaya positif sebagai filter pengaruh budaya asing yang negatif bagi generasi muda ialah Persatuan Pemuda Jawa (PENDAWA), Pemuda Merga Silima (PMS) dan ormas lainnya.
Figur Ruslan dari PENDAWA yang humanis dan mengusung peradaban budaya dalam kehidupan sosial dapat di dorong internal komunitas maju sebagai calon perseorangan dalam kontestasi pilkada Bupati Deli Serdang.

Figur muda energik bernama Yopi Kaban yang mendedikasikan dirinya untuk memelihara mental generasi muda agar tetap berbudaya taat terhadap nilai adat istiadat melalui ormas Pemuda Merga Silima (PMS) sebagai contoh generasi muda yang layak didorong untuk menjadi calon wakil Bupati Deli Serdang melalui calon perseorangan.

Demokrasi pilkada berbicara tentang perolehan suara dan gagasan. Segmentasi suara masyarakat sebagian besar berada di lingkungan ormas kesukuan. Sementara itu gagasan muncul dari elaborasi pemikiran yang telah diajarkan budaya dan agama.

Pekerjaan rumah bagi calon perorangan yang terpilih adalah menegosiasikan gagasan politik kepada lembaga legislatif dalam pendekatan pembangunan dan anggaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img