BerandaUncategorizedJPKP Sumut Sorot 3 Mutasi Guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan

JPKP Sumut Sorot 3 Mutasi Guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan

Author

Date

Category

TrikNews.co I Sumut – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara Sorot mutasi 3 Orang guru SMAN 1 Dolok Panribuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Rabu (18/10/23).

Menurut penjelasan pimpinan Organisasi JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung menjelaskan bahwa ada kejanggalan terhadap penindakan Dinas Pendidikan Sumut terhadap 3 orang yang di mutasi tersebut.

“Kita akan pantau mutasi ini. sebab, menurut saya tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumut tidak berdasar dan akan mengakibatkan lumpuhnya tenaga pengajar atas mutasi tersebut,” pungkasnya singkat.

Lanjutnya lagi, menurut dari penjelasan ke 3 guru bahwa tuduhan untuk dasar mutasi yang di lakukan Dinas Pendidikan Sumut tidak benar adanya. Adapun yang menjadi hal keberatan mutasi tersebut dikarenakan terdapat kejanggalan dan kuat diduga Mal Administrasi.

Dapat dijelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada 08 Juli 2023 dan 18 Juli 2023 telah dilaksanakan Rapat Komite terkait hal kenaikan uang komite sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di SMAN 1 Dolok Panribuan. Dari kenaikan uang komite tersebut sehingga menimbulkan keresahaan dari orang tua siswa yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani.

pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar Jam 07:00 Wib, secara spontanitas siswa dan siswi SMAN 1 Dolok Panribuan spontan melakukan aksi demontrasi yang bertujuan untuk menolak keras kenaikan nilai uang komite yang telah ditetapkan pada rapat komite. Didalam aksi demontrasi tersebut terdapat para guru guru SMAN 1 Dolok Panribuan yang hadir ditengah aksi demontrasi yang dilakukan oleh para siswa/i. Setelah kami lakukan konfirmasi ke beberapa guru, mereka menyatakan terhadap kehadiran para guru tersebut bukanlah suatu sikap untuk mendampingi siswa/i dalam menjalankan aksi demontrasi, akan tetapi hadirnya para guru tersebut merupakan bentuk “SIKAP ANTIPATI dan MENGAWASI” agar kegiatan Demontrasi yang sedang berjalan tersebut dapat terhindar dari aksi yang menjurus bersifat anarkis.

Disisi lain muncul pandangan yang berbeda dari Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan yang menjabat pada masa itu, beliau menilai kehadiran ke 3 guru tersebut di anggap Kepala sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan adalah melakukan Provokasi terhadap siswa.

Buntut dari salah kapra pada tanggal 24 Juli 2023 Sdr. Barma Simanjuntak, Sdr. Horas Parulian Manullang dan Sdr. Royman Dolok Silalahi diminta hadir ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan Klarifikasi. Sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada ke 3 tenaga Guru yang dipanggil turut didampingi beberapa guru lainnya dan disambut dengan sangat baik oleh Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas nama Basir Hasibuan.

Atas dasar pemanggilan terjadilah wawancara untuk klarifikasi dengan tertib. Serta seluruh rombongan yang hadir sempat dipersilahkan untuk mengisi absensi daftar hadir pada agenda klarifikasi yang dimaksud.

Susudah klarifikasi selesai Ke 3 Guru tersebut dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu) Huruf d, e dan f Undang – Undang No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Depan Umum.

“kami telah menerima kuasa pendampingan dari ketiga guru tersebut, dan kami telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Surat Meminta perlindungan Hukum ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, hal tersebut kami lakukan karena kami menilai adanya Mal Administrasi dalam penerbitan SK Mutasi tersebut, diantaranya penerapan pelanggaran Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu) Huruf d, e dan f Undang – Undang No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara kepada media.

Lanjutnya lagi menjelaskan, kalau kita lihat isi pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini, dipasal tersebut jelas berbunyi bahwa seorang PNS dilarang bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sabungnya lagi, pada huruf f juga dapat kami jelaskan PNS dilarang Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik Negara secara tidak sah. Menurut kami ini merupakan penerapan pasal yang tidak sesuai tertera di dalam SK Mutasi mereka, kemudian lagi didalam SK Mutasi saja nama Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah salah, didalam SK tertulis Dr. H. Arsen Nasution, M.A dan yang benar adalah Dr. H. Asren Nasution, S.E., M.A.

Kemudian dapat juga kami jelaskan bila merujuk pada “Data Keadaan Tenaga Guru dan Pegawai” SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Tahun Ajaran 2023/2024 yang digunakan K-13 diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan – Kabupaten Simalungun, SMAN 1 Dolok Panribuan membutuhkan 6 (enam) orang tenaga pengajar (guru) pada mata pelajaran Matematika, namun jumlah tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Matematika yang tersedia pada SMAN 1 Dolok Panribuan hanya berjumlah 5 (Lima) orang.

Atas Daftar guru yang masih minim di SMAN 1 Dolok Panribuan apakah berupa dugaan prinsipnya belum tentu benar akan menambah dampak lumpuhnya proses mengajar di SMAN 1 Dolok Panribuan akan terhambat.

Kemudian permasalahan ini telah kami sampaikan kepada Ketua Umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken, dan pihak DPP JPKP juga melayangkan surat berkaitan keberatan ketiga guru tersebut ke Menteri Pendidikan Republik Indonesia hingga ke Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. (Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img