BerandaUncategorizedKetua Bidang LITBANG & Kaderisasi PB SEMMI Wahyu Ramadana Minta Pelaku Penganianya...

Ketua Bidang LITBANG & Kaderisasi PB SEMMI Wahyu Ramadana Minta Pelaku Penganianya Warga Bireun Di Proses Seberat Beratnya!”

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi PB SEMMI Wahyu Ramadana, mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) yang diduga menganiaya warga Aceh yang berasal dari Bireuen (Imam Masykur) hingga merengang nyawa dihukum dan dipecat dari jabatannya beserta dari kestuan TNI.

Wahyu ramadana dalam siaran pers nya menyampaikan ini perbuatan yang biada dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban merengang nyawa tentu ini tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum, dan bahkan yang diduga menjadi pelaku merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukuk dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.

Dan tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat dan masyarakat aceh terkhususnya, maka oleh itu wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus tersebut dan wahyu ramadana juga selaku pemuda yang berasal dari Aceh juga meminta kepada para wakil rakyat di senayan yang berasal dari provinsi Aceh untuk dapat mengawal dan memgambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat Aceh.

Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.

Lanjut Wahyu Ramadana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum. Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.

Berdasarkan berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 Juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perlilaku yang sangat keji & biadab.

Menurut informasi yang telah kita peroleh warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum PASPAMPRES dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (B.01/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img