BerandaUncategorizedDijuga Jualan Seragam Sekolah, Kepsek SMPN 4 Pancur Batu Diduga Abaikan...

Dijuga Jualan Seragam Sekolah, Kepsek SMPN 4 Pancur Batu Diduga Abaikan Peraturan Permendikbud

Author

Date

Category

Deli Serdang, triknews.co-Saat penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2023/2024 kepala SMP Negeri 4 Pancur Batu diduga berbisnis pakaian sekolah.

Penjualan baju di SMP Negeri 4 yang terletak di desa Lau Macem kecamatan Pancur Batu kabupaten Deliserdang Sumatera Utara ini banyak dikeluhkan orang tua siswa.

“Mahallah bang, tak bisa dikurangi udah dipatok harganya, dan sepertinya harus dibeli, harganya 350 ribu” ucap warga orang tua salah satu siswa warga Simpang Palebo kepada triknews co.

Padahal berdasarkan peraturan
Mentri pendidikan dan kebudayaan
KEMENDIKBUD) Nomor 50 tahun 2022 dan sebagai mana di dalam Pasal 181 dan pasal 198 peraturan Pemerintah PP) Nomor 17 tahun
2010) sudah jelas secara tertulis
Bahwa sekolah dilarang menjual
Pakaian seragam kepada peserta Didik baru atau kenaikan kelas

Namun kepala sekolah SMP Negri4 pancur batu tampaknya masih Saja melanggar peraturan menteri Pendidikan dan ke bu dayaan yang Sudah di tetapkan oleh pemerintah Sementara di dalam aturan tersebut
Ketika sekolah melakukan penjualan Seragam kepada siswanya pungli Atau pungutan liar.

Sampai berita ini ditayangkan pihik sekolahasih sulit unthk dihubungiJG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img