BerandaDaerahLapor Pak Wali ! Bangunan 16 Unit Dijalan Pelita 1 Medan Perjuangan...

Lapor Pak Wali ! Bangunan 16 Unit Dijalan Pelita 1 Medan Perjuangan Diduga Tidak Mengantongi PBG atau SIMB

Author

Date

Category

Medan, triknews.co- Informasi yang telah di himpun oleh kru media di lapangan adanya dugaan bangunan, yang belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Pelita1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dimana bangunan tersebut sudah 50% sudah dibangun namun, masih belum juga mengatongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Bangunan tersebut dibangun sebanyak 16 unit.

Terkait izin bangunan, Presiden RI resmi menerbitkan PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengetahui informasi adanya dugaan mendirikan bangunan di Jalan Pelita1, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, sampai saat ini masih belum miliki izin PBG, maka anggota dewan DPRD Kota Medan yang juga Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Rudiawan Sitorus, S.Fil.I.,M.Pem.I angkat bicara.

“Kita minta dan berharap pemilik bangunan segera mengurus izin PBG nya, namun jika tidak ada niat baik untuk mengurus izin, maka kita akan memanggil pemilik bangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 lantai 3 gedung DPRD Kota Medan,” pungkas Politisi Partai PKS ini kepada wartawan, Rabu (12/4/23).

Rudiawan Sitorus juga mengatakan jika dugaan bangunan marak tidak memiliki izin PBG, maka itu akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang akan tergerus. Apabila terindikasi maraknya bangunan tidak miliki izin PBG, namun sudah langsung mendirikan bangunan ini juga sudah jelas-jelas salah, apalagi sampai selesai bangunan tidak juga mempunya izin maka bisa dipastikan Kota Medan kebobolan PAD.

“Jika PAD Kota Medan kebobolan atau tergerus, maka bisa dipastikan pembangunan Kota Medan, baik itu untuk pembangunan infrastruktur, Penghapusan Stanting, Pakir Miskin dipelihara Pemerintah dan lain lainnya akan terganggu,” pungkas Rudiawan Sitorus.

Sementara itu terpisah, dikonfirmasi ke nomor HP/WA 08529685**** atas nama Oyon diduga nomor pemilik bangunan menyebut “ada lagi kau poto biar saya berutaukan, kau tulis aja”. ucapny Oyon
Sabtu, 15/04/2023

Karena wilayah bangunan berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Medan Perjuangan, maka untuk itu awak media mengkonfirmasi Camat Medan Perjuangan, Zul Ahyudi Solin.
Zul Ahyudi Solin saat dihubungi melalui telepon selular, tanda baca berdering, begitu juga dengan pesan singkat whatsapp, tanda baca garis dua biru, terbaca belum ada jawaban
Hingga berita ini ditayangkan, awak media berusaha kembali tindak lanjutan berita ini.
(Gea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img