Pasir Mandoge, triknews.co – Setelah bertahun tak mendapatkan perawatan maksimal oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara (PUPR Sumut), kondisi jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge hancur lebur mengalami kerusakan parah.
“Bertahun-tahun jalan lintas Asahan-Simalungun via Pasir Mandoge ini kurang mendapat perawatan, sekarang kondisinya hancur lebur (rusak parah-Red),” kata Andi Manurung, Tokoh Pemuda Pasir Mandoge, Rabu (15/3/2023), di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kepada awak media, Andi menuturkan, seharusnya Dinas PUPR Provinsi Sumut yang bertanggung jawab selaku penyelenggara jalan lintas provinsi dapat cepat tanggap dan profesional terlebih yang berkaitan dengan bentuk layanan publik.
“Setelah bertahun-tahun lamanya, tentu ketidak tersediaan anggaran yang cukup bukanlah alasan yang logis untuk tidak menentukan prioritas perbaikan jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge ini,” beber Andi.
Hal senada diungkapkan, Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pasir Mandoge, Edyson Nainggolan. Menurutnya, dengan memahami peran penting jalan bagi pengembangan sebuah wilayah, pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut harusnya dapat menentukan jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge sebagai prioritas untuk diperbaiki.
“Jangan seolah-olah masyarakat sekitar jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge ini bebas pajak, sehingga boleh didiskriminasi,” pungkas Edyson.
Sementara itu, Kepala Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Chandra Manurung, membenarkan kondisi jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge saat ini mengalami rusak parah.
“Kondisi jalan yang rusak parah kerap kali menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok, terserempet, atau ditabrak kenderaan lain saat menghindari jalan rusak itu,” ujar Chandra ketika dihubungi awak media via telepon seluler.
Lebih lanjut disampaikan Chandra, masyarakat sekitar jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge telah lama mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah tersebut.
“Jalan merupakan prasarana vital penunjang aktivitas warga dalam upaya meningkatkan perekonomian rumah tangga, yang tentunya akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi masyarakat pada umumnya,” beber Chandra.
Dilain tempat, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, mengatakan informasi terkait keluhan masyarakat sekitar jalan lintas Asahan – Simalungun via Pasir Mandoge dengan kondisi kerusakan jalan telah disampaikan ke pihak Pelaksana di Lapangan.
“Harus dikerjakan (Pelaksana-Red), akhir bulan desember 2023 batasnya (pengerjaan-Red),” kata Bambang via pesan Whatsapp, Rabu (15/3/2023).
Hal ini juga mendapat perhatian dari Advokat Muda Sumut, Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan meliputi, kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan, dan Pengawasan Jalan.
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, terlebih bila kerusakannya telah berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang Joni.
Dikatakan Joni, pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini (pasang rambu jalan rusak-red) yang acap kali luput dilakukan oleh penyelenggara jalan. Sehingga seringkali masyarakat yang turun tangan untuk memasang rambu jalan rusak, meskipun hanya sekedar menancapkan batang pohon pisang atau benda lainnya,” ujar Joni.
Lebih lanjut dijelaskan Joni, tanggung jawab penyelenggara jalan tak hanya memberikan rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki.
“Sebenarnya terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara,” jelas Joni.
Terlebih, kata Joni, jika jalan rusak yang tidak diperbaiki tersebut mengakibatkan orang lain kecelakaan lalu lintas hingga mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 120 juta rupiah bila korbannya meninggal dunia. Dan bila korbannya luka berat maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” beber Joni.
Saat disinggung lebih spesifik oleh awak media, terkait siapa yang menjadi pihak tergugat atau terlapor dari penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah.
“Pihak yang menjadi tergugat atau terlapor bisa kepada pejabat atau penanggung jawab penyelenggara jalan dari pemerintah,” pungkas Joni.(*)