Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Kepala inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Muliady Malau kembali periksa tiga Kepala Dinas terkait Pelanggaran penyalahgunaan Jabatan.
Terkait kasus tersebut, Mulyadi Malau sebagai Kepala Inspektorat Tapteng membeberkan bahwa, pelanggaran Penyalahgunaan Jabatan yang terhendus Inspektorat terjadi Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Ketahanan Pangan.
Berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat pada Jumat (06/03/25) tepatnya dua hari yang lalu, Muliady dalam keterangannya menjelaskan ketiga Instansi Pemkab Tapteng tersebut sudah di lakukan pemeriksaan.
Tambah Kepala dinas Inspektorat Muliady mengatakan, pada tahun 2024 indikasinya Dinas Perhubungan Tapteng menerima tenaga honorer sebanyak 6 orang, selain itu terendus aroma pemotongan biaya SPPD kepada anggotanya.
“Padahal jelas surat edaran dari Kemenpan dan Bupati sebelumnya tidak boleh lagi mengangkat honorer. Sehingga beliau ketika ini lagi proses pemeriksaan,” kata Muliady.
Berlanjut kepada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Tapteng, diperiksa atas dugaan memasukan honorer diduga fiktif alias tak pernah masuk kerja tapi gaji berjalan.
“Ternyata beliau masih memberikan gaji kepada si honor ini. Dan juga ada menerima SPPD cashback dari anggotanya, setelah disetor ke rekening masing-masing ke anggotanya namun dimintanya lagi,” ujarnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Tapanuli Tengah, juga melakukan pengangkatan honorer, namun honorer tersebut bertahun-tahun tak masuk kantor namun gaji berjalan.
“Nah, jadi waktu kami periksa, bisa disimpulkan bahwa si honorer ini tak pernah hadir tapi diberikan gaji. Kita pertanyakan pun teman-teman di dinas PPA hampir 80% tidak mengenal honorer tersebut,” jelas Muliady.
Dalam pemeriksaan ini, Kepala Inspektorat Tapanuli Tengah, Muliady telah melaporkannya ke Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi menyebutkan, ketiga Kepala Dinas tersebut akan ditindak tegas dan diberikan sanksi administrasi.
“Sanksi nya bisa itu penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III,” timpalnya.
(Rimember)