Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, MM bersama Kepala BPKPAD Basyiri Nasution, SP dan Kabag Kesra Setdakab Kambaudin Siregar membantah Informasi yang beredar di masyarakat mengenai diberhentikannya beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi yang kini sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tapteng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani pada Jumat, 16 Mei 2025.
Agenda RDP yang digelar bertujuan terkait isu yang sudah menyebar di sosial media, terkait isu pemberhentian program mensukseskan generasi Kabupaten Tapteng kedepan.
Sekda Tapteng Erwin Hotmansah Harahap yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam kesempatan itu membantah adanya informasi yang mengatakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi dari pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diberhentikan karena adanya efisiensi anggaran.
Lebih lanjut Sekdakab Tapteng kembali menegaskan, bahwa informasi tentang pemberhentian Beasiswa itu tidaklah benar. Karena saat ini APBD Pemkab Tapteng sampai saat ini belum selesai dilaksanakan.
“Pada saat ini Pemkab Tapteng sedang melakukan peninjauan ulang terhadap penerima Beasiswa dengan alasan bahwa daftar nama penerima beasiswa sejak Tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama. Sehingga, banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu yang juga berkeinginan mendapatkan Beasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat masuk dalam daftar penerima Beasiswa tersebut,” Papar Sekda saat RDP DPRD Tapteng dilaksanakan.
Kemudian Sekdakab juga menjelaskan, berkaitan dengan peninjauan penerima beasiswa yang saat ini kita lakukan adalah pengecekan melalui data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tambah Sekda menjelaskan, ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk mencari data valid keluarga miskin atau kurang mampu, langkah ini perlu dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan masuk dalam DTKS dimaksud.
Masih Sekda Tapteng, adapun syarat lain penerima beasiswa ini adalah terdaftar sebagai warga/masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Tapteng, apakah penerima beasiswa memang benar warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Terperinci Sekda juga membeberkan terkait penampungan anggaran beasiswa dimaksud, untuk diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu tercantum pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dalam hal ini Pemkab Tapteng akan membuat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran penerima beasiswa. Sehingga penyaluran beasiswa tepat sasaran kepada mahasiswa beprestasi dari keluarga miskin atau kurang mampu.” Tutupnya mengakhiri penjelasan saat RDP DPRD di gelar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani Menyampaikan, bahwa DPRD Tapteng sangat mendukung program beasiswa ini untuk terus dilanjutkan agar banyak masyarakat Tapteng yang menjadi sarjana. Serta dalam hal tersebut DPRD Tapteng juga siap turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut Hadir Kepala BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabag Hukum Setdakab, Sekretaris DPRD, Para Ketua Komisi serta Para Anggota DPRD Tapteng.
(Rimember)