BerandaUncategorizedHUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Author

Date

Category

KANTOR REGIONAL VI  

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

 

PENYUSUNAN KARYA TULIS / ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN

DALAM BENTUK MAKALAH

 

HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

Disusun oleh:

MASLEN SINAGA, S.Sos.,M.Si

NIP. 197105151998031001

 

MEDAN

TAHUN  2022

 

SURAT PENGESAHAN

KARYA TULIS /KARYA ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN 

 

Judul Karya Tulis Ilmiah      : Hukuman Disiplin PNS

Nama Penulis               : Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si

NIP                : 197105151998031001

Pangkat/Gol.ruang        : Penata Tk I, III/d

Jabatan            : Auditor Kepegawaian Muda Sub 

   Koordinator Seksi Supervisi Kepegawaian

Instansi            : Badan Kepegawaian Negara

 

Telah dibuat sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Medan,   Januari 2021

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan

Aidu Tauhid

NIP. 196702101995031001

 

 

SURAT PERNYATAAN

 

1. Dengan  ini saya menyatakan, bahwa :
a. Karya tulis/karya ilmiah dengan judul “Hukuman Disiplin PNS”, adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan penilaian angka kredit kumulatif dalam jabatan Auditor Kepegawaian Muda, baik di Badan Kepegawaian Negara maupun di Instansi pemerintah lainya.
b. Karya tulis/karya ilmiah ini adalah murni gagasan, rumusan, dan pengamatan saya sendiri ( kecuali dibuat/disusun bersama dengan tim).
c. Dalam karya/tulis/karya ilmiah ini tidak terdapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalm naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar Pustaka
2. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari terdapat ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka bersedia menerima sanksi berupa pencabutan angka kredit yang telah diperoleh karena karya ini, serta sanksi lainya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Medan,  07 Januari  2022

Yang membuat pernyataan,

Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si 

NIP. 197105151998031001

 

ABSTRAK

 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain. 

            Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya. 

            Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti Pegawai Negeri Sipil harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.

            Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

 

KATA PENGANTAR

 

Segala Puji dan rasa syukur senantiasa penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, kekuatan, kesabaran, dan ketekunan sehingga dapat menyelesaikan karya tulis/karya ilmiah dengan baik yang berjudul “Hukuman Disiplin PNS”, dan semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi juga motivasi terutama bagi penulis dan yang membacanya.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kesalahan dalam penulisan  baik isi serta tata bahasa yang kurang sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini

Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, yang telah memberikan motivasi, dorongan dan saran atas penyusunan makalah ini.

Demikian kami sampaikan dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan segala sesuatunya dalam penulisan makalah ini.

 

Medan, 07 Januari  2022

    Yang membuat pernyataan,

       Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si 

     NIP. 197105151998031001

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL    i

LEMBAR PENGESAHAN    ii

SURAT PERNYATAAN    iii

ABSTRAK    iv

KATA PENGANTAR    v

DAFTAR ISI    vi

BAB I    1

PENDAHULUAN    1

  1. Latar Belakang 1
  2. Rumusan Masalah 5
  3. Tujuan 5
  4. Manfaat 6

BAB II    7

TINJAUAN PUSTAKA    7

  1. Tinjauan Pustaka 7
  2. Kerangka Pemikiran 9

BAB III    13

OBJEK DAN METODE PENULISAN    13

  1. OBJEK PENULISAN 13
  2. METODE PENULISAN 13

BAB IV    14

PEMBAHASAN    14

BAB V    27

PENUTUP    27

  1. Kesimpulan 27
  2. Saran 29

DAFTAR PUSTAKA    31

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan nasional diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Untuk mendapatkan pegawai negeri yang seperti itu, maka diperlukan usaha-usaha yang memicu kinerja pegawai negeri.

Permasalahan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini sangat sering diperbincangkan baik itu oleh media massa maupun oleh para aktivis. Hal ini karena Pegawai Negeri Sipil memang seorang abdi Negara yang harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Seringkali media massa mempertontonkan ulah para Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran seperti berada diluar kantor pada saat jam kerja, kualitas pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi.

      Permasalahan lain terkait Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah besarnya jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh.[1]

      Sebuah ilustrasi tentang birokrasi menyatakan bahwa mereka Pegawai Negeri Sipil kerja santai, pulang cepat dan mempersulit urusan serta identik dengan sebuah adagium “mengapa harus dipermudah apabila dapat dipersulit”.  Gambaran umum tersebut sudah sedemikian melekatnya dalam benak publik di Indonesia sehingga banyak kalangan yang berasumsi bahwa perbedaan antara dunia preman dengan birokrasi hanya terletak pada pakaian dinas saja.[2] Begitu parahkah pandangan masyarakat mengenai Pegawai Negeri Sipil?

    Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada beberapa hal di dalam manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai pemicu semangat kerja pegawai yang akan menghasilkan kinerja yang baik juga. Yang pertama, adalah dengan sistem penggajian yang berfungsi sebagai balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak yang bertujuan agar ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Cara yang kedua, adalah dengan ditegakkannya suatu peraturan disiplin pegawai negeri sipil untuk mengontrol perilaku mereka agar selalu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan terarah. 

 

  1. Rumusan Masalah
  2. Apa pengertian dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
  3. Apa fungsi dari adanya disiplin?
  4. Apa saja bentuk dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil?

 

  1. Tujuan Penulisan
  2. Untuk memahami pengertian dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Untuk mengetahui fungsi dari Disiplin.
  4. Untuk menjelaskan bentuk dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Manfaat

  1. Untuk mengenalkan adanya Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Untuk mengenalkan fungsi dari Disiplin; 
  3. Untuk mengenalkan bentuk dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN

 

  • Tinjauan Pustaka

Pada tinjauan pustaka penulis mengambil bahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketentuan Hukuman Disiplin PNS adalah sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan ada beberapa hal di dalam peraturan Manajemen PNS  yang digunakan sebagai pemicu semangat kerja pegawai yang akan menghasilkan kinerja yang baik yaitu:

Pasal 86 disebutkan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin sehingga dengan ditegakkannya suatu peraturan disiplin pegawai negeri sipil untuk mengontrol perilaku mereka agar selalu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan terarah;

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS menyebutkan:
  1. Pasal 2 huruf k Manajemen PNS meliputi Disiplin;
  2. Pasal 37 Ayat (2) huruf c menyatakan calon PNS diberhentikan apabila  terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
  3. Pasal 229 dinyatakan:
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. 
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. 
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
    menghukum.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS;
  2. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan
    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
  3. Menurut Hasibuan (2017:193) mengemukakan bahwa disiplin kerja adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Dalam pengertian disiplin tersebut, ada 2 kata kunci utama yakni taat (patuh) dan aturan (tata tertib). Hal ini dapat dimaknai bahwa disiplin tumbuh dari sikap patuh dalam diri seseorang untuk mengikuti aturan yang telah dibuat untuk diri maupun lingkungan sekitarnya.
  5. Menurut https://www.saturadar.com/2019/10/Pengertian-Disiplin.html Arti disiplin adalah sebuah kesadaran seseorang untuk mau dan mampu mengendalikan diri dan mematuhi aturan atau nilai-nilai yang telah disepakati, yang berkaitan dengan aturan maupun norma yang berlaku diri sendiri maupun dalam lingkungan sosial.
  • Kerangka Pemikiran

Hukuman Disiplin PNS merupakan suatu permasalahan yang sangat penting. Berharap semua ASN tidak mengalami masalah ini, sebaiknya dihindari. Apabila PNS tersandung pelanggaran kepegawaian maka tidak dapat dipungkiri maka akan mengalami proses penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh atasan langsung.

Standar dari kebijakan dan sasaran sudah ditetapkan dan melihat pada masalah yang ada, diperlukan sosialisasi dan implementasi terhadap kebijakan tersebut. 

Implementasi kebijakan publik perlu dukungan sumberdaya baik sumber daya manusia ataupun sumber daya finansial. Sumber daya manusia (human resources) diperlukan dalam menjalankan implementasi kebijakan terkait dengan kualitas dan kompetensinya. Kemudian sumber daya finansial (financial resources) dalam implementasi berkenaan dengan kebutuhan dana yang dimobilisasikan selama kebijakan itu berjalan untuk keberhasilan.

Sumber daya manusia merupakan aktor-aktor yang melaksanakan suatu kebijakan atau program. Sumber daya manusia tersebut dipilih berdasarkan kualitas dan kompetensinya. Dari segi kualitas apakah sumber daya manusia dapat melaksanakan kebijakan tersebut dan dari kompetensinya apakah mereka mampu melaksanakan program tersebut sesuai dengan keterampilan yang mereka miliki. Dalam melaksanakan kebijakan ini melibatkan banyak instansi yang saling terkait sehingga sosialisasi dan implementasi tentang hukuman disiplin PNS ini akan dapat diketahui disegala lapisan masyarakat. 

 

BAB III

OBJEK DAN METODE PENULISAN

 

  • OBJEK PENULISAN

Makalah ini membahas tentang gambaran hukuman disiplin PNS pada seluruh instansi di wilayah NKRI yang secara spesifik memiliki kasus-kasus yang menarik. Dimana penulis sebagai Sub Koordinator/Auditor Kepegawaian Muda pada Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) yang melakukan penelitian proses penjatuhan hukuman disiplin PNS tersebut.

  • METODE PENULISAN

Dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini penulis mendapatkan data dan informasi yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman sendiri yang dituangkan dalam makalah ini ditambah dengan mencari dan menelusuri bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber yang relevan melalui pencarian data di media elektronik. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu:

  1. Penulis melakukan studi pustaka sebagai bahan pertimbangan dan tambahan wawasan penulis;
  2. Berdasarkan data-data yang diproses penulis sendiri yang menjadi bahan analisis sebagai bahan referensi yang digunakan sebagai acuan yang dapat dikembangkan menjadi kesatuan materi karya tulis ilmiah sehingga diperoleh solusi dan kesimpulan.

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Jadi, bila disimpulkan secara umum, disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain. 

Disiplin berasal dari kata Latin discipulus yang berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya.[3]

            Bagi aparatur pemerintah, disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti Pegawai Negeri Sipil harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil“.

            Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

  1. Situmorang dan Jusuf Juhirberpendapat bahwa adapun yang dimaksud dengan disiplin ialah ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku.[4]

            Sementara itu, Soegeng Prijodarminto menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban.[5]

  1. Fungsi Disiplin

Disiplin kerja sangat dibutuhkan oleh setiap pegawai. Disiplin menjadi persyaratan bagi pembentukan sikap, perilaku, dan tata kehidupan berdisiplin yang akan membuat para pegawai mendapat kemudahan dalam bekerja, dengan bagitu akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung usaha pencapaian tujuan.Pendapat tersebut dipertegas oleh pernyataan Tulus Tu’u yang mengemukakan beberapa fungsi disiplin antara lain[6]:

  1. Menata Kehidupan Bersama

         Disiplin berfungsi mengatur kehidupan bersama, dalam suatu kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Dengan begitu, hubungan yang terjalin antara individu satu dengan individu yang lain menjadi lebih baik dan lancar.

  1. Membangun Kepribadian

Seorang pegawai dengan lingkungan yang memiliki disiplin yang baik, sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Lingkungan organisasi yang memiliki keadaan yang tenang, tertib dan tentram sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.

  1. Melatih Kepribadian

         Disiplin merupakan sarana untuk melatih kepribadian pegawai agar senantiasa menunjukkan kinerja yang baik. Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak terbentuk dalam waktu yang singkat. Salah satu proses untuk membentuk kepribadian tersebut dilakukan melalui proses latihan. Latihan tersebut dilaksanakan bersama antar pegawai, pimpinan dan seluruh personil yang ada dalam organisasi tersebut.

  1. Pemaksaan

         Disiplin berfungsi sebagai pemaksaan kepada seseorang untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut. Dengan pemaksaan, pembiasaan, dan latihan disiplin seperti itu dapat menyadarkan bahwa disiplin itu penting.

  1. Hukuman

Pada awalnya mungkin disiplin itu penting karena suatu pemaksaan namun karena adanya pembiasaan dan proses latihan yang terus-menerus maka disiplin dilakukan atas kesadaran dalam diri sendiri dan dirasakan sebagai kebutuhan dan kebiasaan. Diharapkan untuk kemudian hari, disiplin ini meningkat menjadi kebiasaan berpikir baik, positif, bermakna dan memandang jauh kedepan.

Disiplin bukan hanya soal mengikuti dan mentaati peraturan, melainkan sudah meningkat menjadi kebiasaan berpikir baik yang mengatur dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupannya.

            Disiplin yang disertai ancaman sanksi atau hukuman sangat penting karena dapat memberikan dorongan kekuatan untuk mentaati dan mematuhinya. Tanpa ancaman, sanksi atau hukuman, dorongan ketaatan dan kepatuhan dapat menjadi lemah serta motivasi untuk mengikuti aturan yang berlaku menjadi kurang.

  1. Menciptakan Lingkungan yang Kondusif.

         Fungsi disiplin kerja adalah sebagai pembentukan sikap, perilaku dan tata kehidupan berdisiplin didalam lingkungan di tempat seseorang itu berada, termasuk lingkungan kerja sehingga tercipta suasana tertib dan teratur dalam pelaksanaan pekerjaan.

  1. Bentuk Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS mengacu pada koridor-koridor pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut. Dan pada tahun 2021, peraturan tentang Disiplin PNS disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Jadi, bentuk disiplin bagi PNS adalah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berisi 17 kewajiban dan 14 larangan, sebagai penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan sebagaimana dulu dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980).

17 Kewajiban PNS tersebut adalah:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah; 

  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 

  3. melaksanakan kebijakan yg dirumuskan oleh pejabat pemerintah yg berwenang; 

  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 

  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan PPU; 

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

  9. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; 

  10. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

  11. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; 

  12. Melaporkan dgn segera kpd atasannya apbl mengetahui ada hal yg dpt membahayakan keamanan negara/merugikan keuangan negara;

  13. Melaporkan harta kekayaan kpd pejabat yang berwenang sesuai dgn ketentuan PPU;

  14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

  15. Menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaik-baiknya; 

  16. Memberikan kesempatan kpd bawahan utk mengembangkan kompetensi; 

  17. Menolak segala bentuk pemberian yg berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan PPU.

14 Larangan PNS tersebut adalah:

  1. Menyalahgunakan wewenang; 

  2. Menjadi perantara utk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dgn menggunakan kewenangan orang lain yg diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 

  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK; 

  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK; 

  6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

  7. Melakukan pungutan diluar ketentuan; 

  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 

  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 

  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 

  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:

    1. Ikut kampanye;

    2. Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

    3. Sebagai peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain; 

    4. Sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara; 

    5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

    6. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingk unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;  dan/atau

    7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

BAB V

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan

           Sikap dan perilaku seorang PNS dapat dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis. Namun kenyataan yang berkembang sekarang justru jauh dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.

        Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

 

B.     Saran

Saran yang dapat diberikan oleh penulis terkait dengan diterapkannya Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar dapat lebih maksimal yakni:

  1. Sosialisasi kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah mengenai pemahaman Peraturan ini hendaknya terus dilakukan, mengingat masih ada kendala terkait kurangnya pemahaman mengenai kewajiban dan larangan PNS. 

  2. Himbauan atau sanksi harus lebih tegas diberikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah dimana masih terdapatnya PNS yang melanggar Kewajiban dan larangan PNS. 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Prijodarminto, Soegeng. 1994. Disiplin Kiat Menuju Sukses. Bandung: Pradnya Paramita.

Situmorang, Victor M.  dan Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sulistiyani, Ambar Teguh. 2004. Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.

Tu’u, Tulus. 2004. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo.

Unaradjan, Dolet. 2003. Manajemen Disiplin. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Wicaksono, Kristian Widya. 2006. Administrasi dan Birokrasi Pemerintah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

[1] Ambar Teguh Sulistiyani. Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media. 2004. halaman 329

[2] Kristian Widya Wicaksono. Administrasi dan Birokrasi Pemerintah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu. 2006. halaman 7.

[3] Dolet Unaradjan. Manajemen Disiplin. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2003. halaman 8.

[4] Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1994. halaman 153

[5] Soegeng Prijodarminto. Disiplin Kiat Menuju Sukse. Bandung: Pradnya Paramita. 1994. halaman 25

[6] Tulus Tu’u. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo ; 2004 ; halaman 38

Hasibuan (2017:193)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

https://www.saturadar.com/2019/10/Pengertian-Disiplin.html

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img