BerandaUncategorizedMYR sebut Labuhanbatu Belum Siap Untuk Pilkades Serentak

MYR sebut Labuhanbatu Belum Siap Untuk Pilkades Serentak

Author

Date

Category

Labuhanbatu, Triknews

co-Menurut pandangan Advokat Muhammad Yani Rambe (MYR) PEMKAB LABUHANBATU belum siap untuk melaksanakan PILKADES serentak tahun ini dan sebaiknya ditunda, hal tersebut tentu berangkat dari instrumen yang digunakan dari segi regulasi (PERDA dan PERBUP) maupun dari segi kesiapan anggaran.

Jika memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 32 “Dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan:
kriteria pengalaman bekerja;
lama bekerja;
tingkat pendidikan; dan
usia.

Dari ke empat kriteria diatas dibuat skoring dengan bobot yang variatif terhadap berbagai kategori pada ke empat kriteria sebagaimana disebut diatas, namun dalam pemberian/penentuan skor justru membuat kita bingung terkait Parameter skoring yang justru berimplikasi Kontradiktif satu sama lain, hal tersebut tentu mengundang kita untuk lebih tahu tentang Naskah Akademik dari Perda No. 4 tahun 2022.

Hal-hal yang sifatnya kontradiktif, tidak berdasar dapat kita perhatikan pada kriteria-kriteria dibawah ini:

– Pada kriteria pengalaman bekerja diberi bobot 40% (empat puluh persen) dengan skoring yang tidak memiliki parameter bahkan anehnya bagi bacalon yang sama sekali tidak memiliki pengalaman bekerja diberi skor 2, hal ini sangat tidak berdasar;

– Pada kriteria Lama bekerja diberi bobot 10% (sepuluh persen) dan hal janggal juga kita temukan pada kriteria ini, pada salah kategori dari tiga kategori dinyataka “0 (nol) sampai dengan 14 (empat belas) tahun skor 2 (dua)”, apa dasar berfikir mempersamakan 0 dengan 1 s/d 14, hal ini sangat menyalahi akal sehat;

– Pada kriteria tingkat Pendidikan diberi bobot 50% (lima puluh persen) namun terjadi keanehan yang melanggar kaidah berfikir logis kita, lulusan sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat skor 2 (dua), Sementara SMP merupakan syarat, Syarat itukan sifatnya mutlak dalam arti tidak dapat ditukar tambah, sedangkan konsekuensi dari syarat adalah sah dan batal batalnya suatu pekerjaan, konsekuensi dari memberikan skor tinggi rendah terhadap syarat adalah membatalkan hakikat dari syarat itu sendiri;

– Pada kriteria Usia diutamakan bagi yang termuda, Lagi-lagi terkait syarat, usia minimal 25 Tahun juga dijadikan sebagai syarat dalam PERDA yang jelas-jelas bunyinya memakai standar minimal sebagaimana disebut pada Pasal 27 poin e “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar”, minimal usia 25 tahun sampai tak terbatas PERDA kita malah memakai standar maksimal hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan pasal 32 ayat 6 “Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan bagi usia yang termuda” padahal ada pada PERDA yang sama dan seharusnya lebih mengutamakan yang lebih tua.

Diwaktu yang sama saat dikonfirmasi 22 September 2022, MYR juga minta maaf kepada ketua panitia Pilkades Desa Sei Sentosa atas sikapnya yang memohon kepada panitia agar mengkonfirmasi pihak Polres Labuhanbatu benar tidaknya kliennya sdr. Larjo sebagai Bacalon Kades adalah pensiunan POLRI, sebab menurut keterangan ketua panitia sebelumnya untuk mengkroscek dokument pengalaman kerja langsung dilakukan ke instansi terkait bukan dengan Legalisir surat atau dokumen, permohonan maaf tersebut ia lakukan mengingat keterangan ketua panitia yang belum mendapat kucuran anggaran dari Pemkab terkait pelaksanaan Pilkdes desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, panitia masih memakai uang pribadi, hal tersebut membuat saya sedih dan mengapresiasi ketulusan, keikhlasan serta jiwa nasionalis dari panitia.

Atas informasi tersebut MYR meminta kawan-kawan media untuk mengkonfirmasi kepala dinas PMD pada Pilkades serentak yang akan digelar tahun ini, hal tersebut agar tidak terjadi simpangsiur informasi. Menutup pembicaraannya MYR menyatakan “Sebaiknya PILKADES SERENTAK TAHUN INI DITUNDA DULU, JANGAN DIPAKSAKAN”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img