BerandaEducationDikonfirmasi, Kepsek SDN 040448 AP Diduga Memberi Keterangan Palsu Sebut Pembelian Buku...

Dikonfirmasi, Kepsek SDN 040448 AP Diduga Memberi Keterangan Palsu Sebut Pembelian Buku Tak Ada Paksaan Padahal?, Takut Terbongkarkah?

Author

Date

Category

Kabanjahe, Triknews.co-Kepala sekolah SD Negeri 040448 Kabanjahe diduga memberi keterangan palsu
Kepada awak media saat dikonfirmasi tentng dugaan penjualan pakaian dan peralatan sekolah di SDN yang dipimpinnya.

Peraturan Mentri pendidikan
Dan kebudayaan No,45 tahun
2014) tidak berlaku, contonya
Sekolah SD Negri 040448
Kabanjahe telah mengadakan
Penjualan pakeyan seragam
Baju olah raga dan baju batik
topi dasi baikpun buku tulis
Hingga buku gambar juga
Buku petak dan pensil dengan
Harga R. 40,0000/murid
Tahun ajaran baru PPDB
2022/2023

Ketika di konfirmasi kepala
Sekolah berinisial AP, Senin (19/09/2022) pagi Di ruang sekolah, ia katakan kepada  awak media penjualan yang dilakukannya tanpa ada paksaan.

“Kami lakukan ini, tidak ada
Paksakan jika mereka mau
Membeli di luar silahkan
Bahkan sudah di persetuji
Oleh orangtua murid,lengkap
Dengan tanda tangan mereka,”
Ucapnya,

Sementara orangtua murid
membantah pernyataan lepsek tersebut, kepada
awak media pab-indonesia.co.id di lokasi sekolah.

“Kami tidak
Pernah musyawarah dengan
Guru atas pembelian baju
Seragam anak kami ini, buk
Bahkan pihak guru sendiri yang
Menyuruh kami membawa uang Sebesar 40,0000 Rupiah untuk Pembayaran baju olah raga dan Baju batik bersama topi Atribut,” ungkapnya.

Buku tulis baikpun buku gambar
Hingga buku petak tersebut
Setelah itu, kami orangtua di
Suruh pihak guru mennanda
Tangani seperti formulir yang
Sudah ia sediakan, ujarnya.

Menurut keterangan beberapa
Orangtua murid, kepala sekolah
AP membuat
Keterangan palsu kepada awak
Media PAB agar usahnya tetap
Lancar, adapun peraturan yang
Sudah di tetapkan oleh Mentri
Pendidikan dan kebudayaan kepsek
AP tetap nencari ke untungan kepada
orangtua murid seakan-akan
Kebal Hukum.

Mennaggapi hal ini, salah seorang pemerhati pendidikan di Tanah karo TM Purba menyesalkan jikatindakan kepla sekolah ini benar-benar terbukti.

Seyogiannya sebagai kepala sekolah jangan memberatkan orang tua murid dalam hal pembiayaan anak didik karena pemerintah sudah mengucurkan dana untuk pendidikan, ada BOS, DAK, Afirmasi, dsb, apalagi ada jual beli dilakukan oleh pernagkat sekolah, itu tidak boleh, semua sudah ada peraturan dan mekanismenya, itu melanggar permendikbud dan sanksinya juga ada, sanksi disiplin maupun UU korupsi, dan kepada Bupati, kadisdik Tanah Karo agar memberikan atensi yang serius terkait hal ini,” ucapnya. (MHD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img