BerandaUncategorizedTebar Hoax, Forwaka Sumut Dukung FKKBK Proses Secara Hukum Alvin Lim

Tebar Hoax, Forwaka Sumut Dukung FKKBK Proses Secara Hukum Alvin Lim

Author

Date

Category

Medan,  Triknews.co–

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) mengecam keras Alvin Lim yang dengan sengaja menebar hoax mendiskreditkan Kejaksaan Agung. “Alvin Lim telah menebar fitnah yang sangat keji. Tidak bisa dimaafkan begitu saja. Dia harus mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum,” tegas Ketua DPN FKKBK, Dody Yusuf Wibisono, kepada wartawan, Sabtu 17 September 2022.

Dody menyampaikan hal itu terkait Alvin Lim yang berkoar-koar di media sosial menyebut Kejaksaan Agung sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. “FKKBK akan menempuh langkah-langkah hukum terhadap fitnah keji yang dilontarkan Alvin Lim. Sebagai orang hukum, dia harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum,” ucapnya.

Menurut Dody, Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, semakin dipercaya masyarakat. Hasil risert berbagai lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa masyarakat semakin puas terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice,” papar Dody.

Untuk itu, kata Dody, FKBBK akan menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar hoax dan fitnah terhadap institusi Kejaksaan Agung. “FKKBK juga mendukung Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax dan fitnah keji mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan,” sebutnya.

Secara terpisah, Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (Forwaka) Sumatera Utara mendukung DPN FKKBK dan Persaja melaporkan Alvin Lim ke pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jika ini dibiarkan, akan menjadi bola liar yang terus menggelinding merusak citra institusi Kejaksaan Agung yang selama ini kinerjanya sudah sangat positif,” ucap Ketua Forwaka Sumut, Zainul Arifin Siregar didampingi sekretaris Hara Oloan Sihombing.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta mendesak kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Alvin Lim sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggalepan dokumen. Demi tegaknya hukum, kita minta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim, untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukumannya,” sebut Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, melalui siaran persnya, Kamis 15 September 2022.

Menurut Sahala Pohan, HIMMAH DKI Jakarta sangat mendukung tegaknya supremasi hukum. “Hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Jangan karena dia pejabat, konglomerat, atau punya beking, lantas hukum bisa dikesampingkan begitu saja. Di mata hukum, semua sama. Jangan hukum itu dibuat tumpul ke atas dan runcing ke bawah,” tegasnya.

Sahala memandang patut dan perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim. “Apalagi kit abaca dari berbagai informasi bahwa terdakwa Alvin Lim tidak kooperatif, juga tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang. Tentu penilaian kita bahwa Alvin Lim sudah tidak mengindahkan aturan serta hukum di negara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana. “Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022.
(benardo sinaga).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img