BerandaUncategorizedSyahrul Fauzi Bebas Dari Jeratan Hukum, Advokat Muda Kota Langsa Apresiasi Kerja...

Syahrul Fauzi Bebas Dari Jeratan Hukum, Advokat Muda Kota Langsa Apresiasi Kerja Polres

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Kasus perkelahian maut di kandang bebek yang menewaskan pencuri bebek yang bernama M. Jufri (18) setelah berkelahi dengan pemilik rumah yang bernama Syahrul Fauzi (17) yang terjadi pada hari Sabtu, 14/5 di Gampong Alue Dua Kota Langsa, telah mendapatkan titik terang.

Berdasarkan Press Release resmi dari Polres Langsa pada hari Minggu, (15/5) di hadapan awak media, disampaikan bahwasannya Syahrul Fauzi terlibat perkelahian dengan M.Jufri (18) dikarenakan M. Jufri masuk ke dalam pekarangan rumah Syahrul Fauzi dan melakukan pencurian di kandang bebek dalam pekarangan rumah Syahrul Fauzi.

Dalam perkelahian tersebut, ternyata mengakibatkan M. Jufri meninggal dunia sehingga Syahrul Fauzi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa terduga pencuri M. Jufri sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun dikarenakan Syahrul Fauzi melakukan hal tersebut bermaksud sebagai pembelaan untuk diri sendiri maupun untuk keluarganya yang berada di rumah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP selanjutnya Polres Langsa menghentikan proses penyelidikan/penyidikan perkara tersebut karena perbuatan Syahrul Fauzi tidak dapat dipidana.

Advokat Maulana Akbar, S.H., yang merupakan advokat muda di Kota Langsa menanggapi positif langkah yang dilakukan Polres Langsa.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Polres Langsa terhadap kasus Syahrul Fauzi tersebut. Sudah sepatutnya memang Syahrul Fauzi harus dibebaskan dari jeratan hukum mengingat apa yang dilakukan Syahrul Fauzi dalam perkara tersebut istilah hukumnya disebut Noodweer (pembelaan terpaksa).

Hal tersebut, katanya lagi, diatur dalam Pasal 49 KUHPidana yaitu apabila pembelaan tersebut dilakukan dalam keadaan terpaksa dan berlangsung seketika pada saat terjadinya perkelahian, maka sudah tepat Polres Langsa menerapkan ketentuan Pasal 49 KUHP dalam perkara tersebut.” Ujar Maulana.

Lanjut Maulana “Hal ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain, karena menurut saya langkah yang diambil oleh Polres Langsa secara maknawi melindungi korban yang sebenarnya, yaitu Syahrul Fauzi yang sebenarnya menjadi korban pencurian dan terpaksa membela dirinya akibat serangan dari M. Jufri. Saya berharap pula kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak sehingga tindak pidana pencurian di Kota Langsa semakin berkurang”, tandas Advokat muda kota Langsa ini. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img