BerandaUncategorizedPembagunan Jembatan Km 8 Kuala Langsa Terindikasi Tabrak Aturan

Pembagunan Jembatan Km 8 Kuala Langsa Terindikasi Tabrak Aturan

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Proyek jembatan bersumberkan angaran APBN Murni di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Pemerintah Kota Langsa, yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak rekanan terpantau media ini adanya indikasi dan dugaan tabrak aturan pada pelaksanaan proyek tersebut, Jum’at (13/5).

Proyek yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I , Satuan Kerja Nasional Wil I Propinsi Aceh, yaitu Penggantian Jembatan Alue Bakau II (01.047.003.0).

Proyek dengan nomor kontrak, HK.02.03/Bb1.PJN.I/07/APBN 2022 , Tanggal Kontrak 24 Januari 2022, Sumber anggaran APBN Murni yang dilaksanakan rekanan PT. PMMG (nama singkatan-red), dan Konsultan Supervisi PT CBM Engineering Konsultan KSO.

Proyek yang diduga anggarannya miliaran rupiah itu, pada papan plang proyek yang mereka pasang terpantau awak media tidak ikut mencantumkan nilai kontrak berapa besaran anggaran untuk pembangunan proyek jembatan tersebut.

Selain nilai kontrak, rekanan juga tidak mencantumkan masa waktu lamanya pekerjaan proyek tersebut sebagaimana proyek APBN lainnya yang pernah dikerjakan di Kota Langsa, karena itu, layak diduga rekanan proyek kangkangi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan sebuah kegiatan.

“Kalau itu yang terjadi, papan plang proyek tidak ikut dicantumkan besaran anggarannya, maka layak diduga rekanan proyek jembatan itu tidak transparan dalam melakukan kegiatan.

Pasalnya, dalam UU nomor 14 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP), hal itu harus ikut dicantumkan sebagai bentuk transparansi tanpa harus menutup-nutupi, demikian tutur warga yang minta namanya tidak ditulis saat dimintai tanggapannya oleh media ini dilokasi proyek.

Lanjut dia, selain dugaan kangkangi UU KIP, rekanan proyek jembatan tersebut juga di duga telah melanggar Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Selain itu, mereka rekanan juga layak diduga nekat langgar ketentuan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29 /PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (Permen PU 29/2006), dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaran sistem drainase perkotaan, tandas warga mengakhiri tanggapannya kepada wartawan.

Hingga berita ini naik tayang dimeja redaksi, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak rekanan pelaksana proyek guna perimbangan pemberitaan atas adanya dugaan rekanan proyek telah kangkangi aturan serta tidak adanya transparansi dalam melakukan kegiatan membangun jembatan pengganti di Gampong Kuala Langsa, demikian. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img