Binjai, TrikNews co-Sudah terlalu lama Server Jaringan Paket telepon yang tidak mempunyai ijin yang di duga ada kerja sama dengan telkomsel sehingga beroprasi terlalu lama Berkedok sebagai tempat jual beli pulsa, sebuah rumah toko (ruko), milik Ab, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota digrebek, team Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumut, Selasa (21/12/2021), malam.
Sebanyak empat orang diamankan. Dua sebagai pekerja yang merupakan warga pribumi dan duanya lagi, warga turunan tionghua diduga sebagai pemilik usaha diduga ilegal tersebut.
Menurut keterangan diperoleh, kalau usaha di sana disebut tempat jual beli pulsa. Hal tersebut diketahui adanya aktifitas server jual beli pulsa (kartu paket).
Namun selama ini warga tidak mengetahuinya secara pasti. Apalagi lokasi ruko selalu tertutup dan tidak ada plank disana seperti layaknya toko pulsa.
Sepertinya tempat usaha yang tidak berpenghuni tetapi setiap harinya banyak pekerja keluar masuk ke dalam ruko bertingkat tiga tersebut.
Berangkat dari kecurigaan warga itu, team Subdit III Dirkrimum Polda Sumut, yang selama ini melakukan pemantuan akhirnya menggrebek lokasi tersebut. Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait apa sebenarnya aktifitas dilakukan dalamm ruko selama ini.
Apakah adanya indikasi jual beli pulsa (kartu) secara ilegal atau adanya indikasi perjudian secara online. Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dan Kabid Humas Kombes Hadi belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi.(jun).
Photo;