Medan, Triknews.co-Dari hasil penelusuran awak media di beberapa lokasi parkir, hampir merata para pengelola parkir resah atas kenaikan ongkos parkir kota Medan yang naik hingga 100%. Keresahan ini juga dirasakan oleh beberapa warga.
Seperti keluhan Anto Purba kepada awak media, Kamis (1/7/2021)
” Kami agak bingung ni bang, masa sih ongkos parkir naik lagi. Dalam kondisi masa pandemi ini pendapatan dari parkir menurun, malah dinas perhubungan menaikan lagi ongkos parkir, tentu saja ini menjadi kendala tersendiri” ungkapnya.
Lebih lanjut anto menambahkan ” bahkan menurut infomasi yang kami dapat soal kenaikan ini atas kebijakan Kadis Perhubungan Medan ‘Iswar Lubis’pungkasnya.
Sementara ketika Iswar Lubis Kadis Perhubungan Kota Medan ketika di mintai konfirmasi terkait kenaikan ongkos parkir via phon 0811 569.XXX pada hari yang sama akan tetapi Kadishub Medan “Bungkam”. Namun Kesmed Sianipar Kepala Bidang (Kabid) perparkiran Kota Medan menjelaskan via aplikasi Whatsapp 0813 9648 XXXX menuliskan ” Bukan kenaikan 100.% tetapi kembali seperti setoran yg semula. Karna selama ini covid…JD kita beri pengertian dgn pembayaran 80% .sekarang balik keawal storan bos…” balasnya singkat.
Tidak cukup sampai di situ, awak mediapun kembali menanyakan “Terima kasih sebelumnya bangnda, apakah berarti yang di maksud kembali ke awal (100%) dari (80%) dimaksud ya…? Karena belum ada jawaban maka awak media melanjutkan pertanyaan ulang “Izin bang artinya ketika kenaikan restribusi itu kembali kepada posisi semula, berarti tidak perlu lagi persetujuan dari DPRD Kota Medan,”
Hingga berita ini di turunkan belum ada hasil konfirmasi lengkap yang awak media perlukan.(Df)