Medan, Triknews.co-Merasa ditipu oleh oknum staf Marketing Hotel Danau Toba Medan, Sari Siregar warga Kota Padang Sidempuan akan melaporkan VP ke Polisi.
Kepada wartawan, Sari Siregar mengatakan, berawal saat dirinya akan melangsungkan resepsi pernikahan (Happy Wedding) pada tanggal 11 Februari 2023 di Hotel Danau Toba, Medan Sumatera Utara.
“Saya mengambil paket Wedding seharga 30 Juta dengan kesepakatan, pihak Marketing Hotel mengharuskan saya terlebih dahulu memberikan DP (Dana Panjar) sebesar Rp.10 jt ,”ucap Sari, dikatakan kepada wartawan yang bertugas, pada Sabtu.(4/3/23)
Kemudian bersama keluarga mereka melakukan pentransferan uang DP. Namun usai mentransfer DP tersebut , VP Oknum staf marketing sulit untuk dihubungi oleh Sari selaku konsumen yang ingin menyewa tempat beserta kelengkapannya di Hotel Danau Toba untuk melaksanakan acara resepsi pernikahannya.
“Sewaktu orang tua saya datang bersama abang dan keluarga saya ke Hotel Danau Toba untuk menemui VP membicarakan segala sesuatu yang berhubungan rencana pernikahan, VP tidak dapat kami temui, dengan alasan sakit”, jelasnya.
Namun setelah dikonfirmasi ke bagian staff resepsionis menyebutkan, VP lagi ada urusan ke suatu Instansi untuk urusan marketing.
Melihat situasi dan kondisi yang tidak jelas yang diberikan VP selaku Marketing Hotel Danau Toba, pihak keluarga menaruh curiga terhadap oknum VP ada sesuatu yang tidak benar.
Pihak keluarga sari kemudian bertanya langsung ke pihak Management Hotel Danau Toba mengenai uang DP yang telah disetorkan VP ke pihak Management hotel Danau Toba. Pihak hotel menyebutkan, uang DP yang ditransfer hanya 5 Juta yang masuk ke pihak Management.
Mengetahui penjelasan dari pihak hotel, orang tua sari dan seluruh pihak keluarga yang datang ke hotel Danau Toba untuk membicarakan perihal rencana pernikahan sari di hotel tersebut.
Sangat terkejut, sebab uang yang di transfer Rp.10 Juta ternyata hanya 5 Juta yang masuk ke pihak management hotel.
Diduga ada yang tidak beres dengan kinerja VP oknum marketing hotel Danau Toba, orang tua beserta seluruh keluarga sari selanjutnya mengurungkan niat untuk melangsungkan acara resepsi pernikahan di Hotel Danau Toba.
“Saya bersama keluarga ingin meminta kembali DP 10 Juta yang sudah ditransfer ke pihak Marketing”, kata Sari.
Namun pihak Management dengan tegas tidak mau mengembalikan uang DP tersebut, dengan alasan sudah menjadi peraturan Management Hotel Danau Toba.
Pihak management menjelaskan, rincian peraturan nya hanya melalui ucapan atau secara lisan tanpa surat formal. Tentang peraturan Hotel tersebut.
“Mereka pihak Hotel Danau Toba tidak dapat menunjukkan peraturan yang ditetapkan Hotel Danau Toba dengan bukti bukti peraturan tertulis yang sudah resmi”, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang Lobby Hotel Danau Toba, VP bersama Plt General Manager Hotel Danau Toba berinisial AG, mereka tidak ingin mengembalikan uang DP tersebut.
Selanjutnya Sari mengatakan, jika terbukti VP telah melanggar pasal 378 atau penipuan, pihak nya akan segera melaporkan ke pihak kepolisian.(Red/Joe)