Langsa : Trik News.co – Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wib, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa berhasil mengungkap dan menciduk satu pelaku yang di duga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Senin (27/2).
Adapun indentitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial RF bin H.KM (48th) warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kecamatan Manyak Payed. Sementara Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yaitu : 21 (dua puluh satu ) bungkus/amp besar ganja di bungkus dengan kertas warna coklat. 20 (dua puluh) bungkus/amp sedang ganja yg di bungkus dengan kertas warna coklat. 24 (dua puluh empat) bungkus/amp kecil ganja yang di bungkus kertas warna putih.
Selanjutnya 3 (tiga) ikat besar ganja yang di masukkan dalam tas Ransel warna hitam KITARO dengan berat keseluruhan lebih kurang 4500 gram (bersifat menyusut). 1 (satu) unit timbangan warna orange merek TANITA. 1 (satu) bungkus / Pak kertas warna coklat. 1 (satu) buah kardus oli merek AHM OIL MPX 2. 1 (satu) unit HP merek NOKIA warna Pink.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, “berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kecamatan Manyak Payed.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, jelas Kapolsek lagi, bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dan sudah meresahkan masyarakat daerah setempat.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Manyak Payed mengamankan satu tersangka di dalam rumah berinisial RF , saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan Barang-bukti sebagaimana di atas. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian Kapolsek. (B.01)