Medan,TrikNews.Co– Yuli (20) warga Jalan Bromo Gang Panjang, Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area ini sedang melintas di Jalan Mustafa, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Tiba- tiba HP milik korbanĀ di jambret kedua pelaku. Tersadar HP nya telah berpindah tangan ke tangan salah satu pelaku, selanjutnya korban berteriak jambrettt, masyarakat mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua pelaku jambret.
Akibat kejadian itu korban Yuli mengalami luka-luka karna korban terjatuh dari sepeda motor miliknya karena mencoba mengejar pelaku. Sementara pelaku berinisial FG (16) warga Jalan Irian Barat, Kec. Percut Sei Tuan ini meninggal dunia akibat mengalami luka robek pada kepala dan patah kaki sebelah kiri dan pelaku AF (15) warga yang sama, mengalami luka robek di kakinya.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan mengatakan kepada wartawan, saat itu personil Tekab Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang diduga pelaku jambret hp telah diamankan masyarakat. Kemudian Tekab Polsek Medan Timur langsung menuju ke Jalan Cemara, sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Imelda karena mengalami luka cukup serius akibat menabrak mobil truck yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya, petugas menuju RS. Imelda untuk mengecek keberadaan kedua pelaku dan benar saja petugas melihat ke dua pelaki sedang menjalani perawatan medis di ruang IGD. Lalu petugas berkoordinasi dengan pihak RS. Imelda untuk merujuk ke dua pelaku untuk dibawa ke Rumkit Bhayangkara Poldasu dengan menggunakan mobil Ambulance milik RS. Imelda.
Sekira pukul 16.10 WIB, ke dua pelaku tiba di Rumkit Bhayangkara Poldasu dengan di dampingi orang tua ke 2 pelaku. Sekira pukul 16.30 WIB, namun naas, salah satu pelaku meninggal dunia. Sementara AF mengalami luka-luka.
Mengetahui hal itu, selanjutnya orang tua pelaku FG tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi dan bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa tidak bersedia dilakukan otopsi.
“Usai mengobati luka AF kita langsung membawanya ke Polsek Medan Timur guna dilakukan penyelidikan dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi ke Polsek Medan Timur,” kata Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan.
Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Warna Hitam Biru BK 4215 SK milik pelaku dan 1 buah HP Oppo A71 Warna Gold milik korban.
Sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini, orang tua pelaku FG tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi dan bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa tidak bersedia dilakukan otopsi.(Red/Pet)