Langsa : Trik News.co – Geuchik dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro meminta kepada Pj Walikota Langsa Ir.Said Mahdum Majid untuk mempermudah urusan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat serta meninjau ulang kinerja oknum BPKD kota Langsa yang di nilai telah memberatkan dalam hal jual beli tanah di wilayah mereka.
Pasalnya pada transaksi jual beli tanah dilakukan oknum BPKD kota Langsa menyeluruh tanpa melihat lokasi keberadaan lokasi tanah yang akan dijual dengan tujuan agar bisa mengambil pajak yang besarnya 5% (persen), demikian ungkap salah satu geuchik mewakili geuchik lainnya yang ada di Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa kepada Wartawan, Jum’at (3/2).
“Terkait Verifikasi PBHTB tentang jual beli tanah, kata geuchik tersebut, disini ada kesan tidak pandang bulu sehingga masyarakat kurang mampu, ya betul-betul tidak mampu membuat surat tanahnya ditambah lagi denda pajak bumi yang dari jaman konflik hingga saat sekarang ini juga di wajibkan untuk di lunasi, menurut dia, kenapa tidak ada pemutihan untuk pajak bumi dan bangunan yang memberatkan masyarakat tersebut sebagaimana pemutihan pada pajak kendaraan bermotor, jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, “bayangkan, untuk tanah 1 (satu) rante saja, jelas dia, masyarakat harus merogoh kocek sampai 5 juta rupiah lebih kurang untuk keperluan pembuatan surat tanah dari AKTE hingga jadi SERTIFIKAT, ini sangat memberatkan mereka masyarakat kecil yang notabene bekerja sebagai kuli atau harian lepas, mana mungkin mampu mereka membuat surat dengan jumlah uang sebesar itu, tuturnya.
Terkait hal tersebut dirinya mewakili geuchik se Kecamatan Langsa Baro berharap kepada Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid untuk dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. Selain itu dirinya juga berencana akan segera mengadakan rapat dengan semua geuchik yang ada di Langsa Baro guna menyatukan persepsi untuk mengajukan usulan, dan jika perlu juga rapat dengan petugas dari BPKD guna mengetahui NJOP per-meternya.
“Kami ikut bingung juga, karena kalau suka jadi makmur selama ini Rp 5000,- tapi kalau buat surat harga tanah di naikkan lagi agar kena pajak, selain itu dirinya juga mengingatkan jika permasalahan itu tidak selesai, maka para geuchik di Kecamatan Langsa Baro akan menolak SPT yang di serahkan ke desa setiap tahunnya.
“Pihak kami petugas yang ada di desa, katanya lagi, memang ada upah Rp 5000,- rupiah jika kami bisa menarik pajak di gampong, namun buat apa semua itu kalau masyarakat kami tertekan dan menjerit harus membayar denda Pajak saat membuat surat Tanah.
Coba lah lihat, sekarang jika warga menjual sebagian tanahnya, maka PBB tersebut harus dipisah atas diri sendiri, anehnya, aturan tersebut tidak di beritahu atau di sosialisasikan, tiba-tiba saja sudah berubah yang hal tersebut menimbul kesan bahwa Geuchik yang makan uang surat tanah masyarakatnya, papar salah satu Geuchik menutup konfirmasinya.
Untuk kita ketahui, pungutan PBHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PBHTB ini merupakan pungutan yang ditanggung sendiri oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, demikian Geuchik dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro. (B.01)