Langsa : Trik News.co – Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa bagian pendapatan diduga mempersulit administrasi terkait jual beli tanah yang dilakukan masyarakat ke kantor tersebut.
Hal ini diungkapkan salah satu sumber masyarakat kepada media trik news.co saat dijumpai di sebuah Cafe Jln TM Bachrum Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, Rabu (01Februari 2023).
Menurut sumber, petugas kantor BPKD yang membidangi bagian pendapatan, kata dia, untuk urusan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat, terkait masalah harga harus mereka yang tentukan.
Semisalnya, lanjut sumber itu, harga pasaran tanah di desa sebesar Rp 40 juta hingga 50 juta/Rante (400m), dan dinyatakan dengan bukti kwitansi tertulis bahwasanya benar harga yang dijual sebesar itu.
Namun petugas BPKD mereka tidak percaya dan harus mengikuti harga yang mereka tentukan yaitu lebih mahal dari harga pasaran jual tanah yang berlaku di desa.
“Ini kan lucu, menurut dugaan saya, sambungnya lagi, itu siasat oknum tersebut agar tanah yang dijual warga bisa dikenakan pungutan Bea BPHTB jika harganya mencapai 60 jutaan atau lebih, ini jelas ada dugaan mempersulit, ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “dalam hal lain masalah kepengurusan surat, masyarakat yang awalnya berharap bisa cepat tapi harus menunggu hingga 3 (tiga) bulan lamanya, ini sangat tidak etis, uncapnya menambahkan.
Karena itu kami berharap untuk kepentingan masyarakat agar jangan ada indikasi mempersulit pada saat melakukan apapun bentuk kepengurusan administrasi yang diperlukan melalui kantor BPKD yang ada tersebut, harapnya.
Terpisah, petugas BPKD bagian pendapatan Pak Oji yang dikonfirmasi trik news.co diruang kerjanya menepis apa yang disampaikan masyarakat kepada Wartawan.
Menurut Pak Oji, “pihaknya dari BPKD Kota Langsa dalam menjalankan tugas dilakukan sesuai SOP, artinya pihaknya tidak mempersulit masyarakat terkait jual beli tanah.
“Kalau untuk jual beli tanah, kata dia, kami dari BPKD terlebih dahulu harus melakukan survei cek langsung kelokasi dimana objek tanah tersebut.
“Ini kami lakukan tambahnya lagi, untuk mengetahui berapa besaran harga tanah sesuai pasaran di suatu tempat, apakah sesuai dengan yang tertera pada kwetansi yang kami terima atau tidak.
“Terkadang katanya lagi, dalam proses ini yang membuat lama, tarik ulur dalam penentuan harga tersebut, tapi kalau hal ini tidak terjadi, untuk surat-surat bisa selesai dalam tiga hari, intinya, kami tidak mempersulit, tutup Pak Oji menepis tudingan miring masyarakat terhadap BPKD. (B.01)