Deli Serdang; Trik news.co – Joni fati gulo (48) warga Dusun Vl Pulo Gadung Desa Pagar Jati , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Joni Fati Gulo yang sehari harinya bekerja sebagai wiraswasta merasa tertekan batin atas perbutan istrinya berinisial HS diduga menikah tanpa izin dan tidak sepengetahuan suami dan menggugatnya di Kantor Pengadilan (PN) Lubuk Pakam. Hal tersebut di ketahui ketika awak media trik news.co hendak meliput di Kapolres Serdang Bedagai namun, Joni Fati Gulo bertemu dan menceritakan apa yang sedang ia alami. Senin, 30 Januari 2023 pukul 09: 30 WIB
Berdasarkan informasi yang telah di himpun oleh awak media trik news.co kepada Joni Fati Gulo pada tanggal 23 Juli 1995 Joni Fati Gulo telah melangsungkan pernikahannya kepada berinisial HS (53) secara sah menurut agama di Gereja Elim Di Indonesia dan di karuniai anak (3) tiga orang. Selahnya waktu, pada tanggal 06 Juni 2020 istri secara diam diam malah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dari hasil putusan tersebut mengabulkan gugatan permohonan HS tertanggal 6 Jani 2021. Sementara pada tanggal 27 Januari 2021 kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan akte Penceraian antara Joni Fati Gulo dan HS.
Empat (4) bulan kemudian HS menikah kembali kepada seorang laki laki tidak di ketahui namanya, di desa Kuala lama, Dusun l, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ( Diduga Menikah secara diam diam). Dengan mengetahui kelakuan HS sudah menikah Joni Fati Gulo merasa tertekan batin dan mencari keadilan mempertanyakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan ternyata inisial HS telah menggugat Joni Fati Gulo secara diam diam tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan atau berupa panggilan atau mediasi.
Dalam hal ini, Joni Fati Gulo keberatan dan berkonsultasi dengan seorang pengacara supaya mendampingi dirinya untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan HS yang telah memojokkan dirinya dalam gugatan HS yang tidak masuk akal sehat Joni Fati Gulo. Bersama kuasa hukumnya Joni Fati Gulo mengikuti persidangan bersama sama selama enam (6) bulan hingga 16 desember 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dengan menguatkan putusan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya tertanggal 06 Januari 2021.
Lanjut, Joni Fati Gulo bersama kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan banding ke pengadilan Negeri Tinggi Medan 17 February 2022 memutuskan perkara tersebut pada tanggal 8 Maret 2022. Dalam hal ini, Joni Fati Gulo merasa keberatan bahwa berinisial HS telah melangsungkan pernikahan secara diam diam tanpa sepengetahuan selaku suami, maka Joni Fati Gulo mencari keadilan bagi dirinya dan anak anaknya serta saudaranya.
Joni Fati Gulo bersama keluarga mendatangi Kapolres Serdang Bedagai Di-Sei Rempah guna memberitahukan serta melaporkan HS atas perbuatan yang bertantangan dengan hukum. Joni Fati Gulo berharap agar pengaduannya itu segera di tindak lanjuti oleh Kapolres Serdang Bedagai, diduga pernikahan HS kawin halangan.
Berita ini di terbitkan berdasarkan sumber Joni Fati Gulo dan belum ada konfirmasi dari berbagai pihak.
(Gea)