Doloksanggul, Triknews.co,-Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, Haail penilaian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berada pada urutan kedua Se Sumatera Utara.
Penyerahan sertifikat dan nilai bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan Kamis (26/01/2023) dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara.
Hasil evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80 (kategori A) di Sumut.
Penghargaan itu diserahkan langsung kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada pemerintah kabupaten Humbahas diwakili Sekda Drs Tonny Sihombing MIP.
Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dari 34 Daerah Kabupaten, Pemkab Humbahas berada pada posisi peringkat 2 kabupaten / kota dibawah perolehan nilai trrtinggi yakni pemkab Deliserdang provinsi Sumatera Utara
Sekda Tonny Sihombing mengatakan bahwa penghargaan tentunya tidak terlepas dari komitmen Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayan terbaik bagi seluruh masyarakat di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi menjadikan motivasi untuk senantiasa berbenah memperbaiki performa kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya
Tahun 2023 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Dari haail penilaian tersebut akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Fokus penilaian pada tahun 2023 tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. (Rel/red)
Editor : Jonter Sinaga