Jakarta,TrikNews.Co-Rapat Kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
“Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Arwani mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pihak Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Selain menyepakati penundaan tahapan pilkada, mereka menyetujui 3 opsi jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Menurut Arwani, ada tiga opsi yang ditawarkan KPU. Satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021,” ungkap Arwani di kutip dari Detiknews, Selasa 31/3/2020
“Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi COVID-19 Kita belaum tau, kapan musibah ini, berakhir, belum ada satupun yang bisa memastikan,” imbuhnya.
Arwani menyebut belum ada keputusan sampai kapan Pilkada 2020 ditunda. Namun, sebut pimpinan Komisi II dari Fraksi PPP itu, Komisi II meminta pemerintah daerah merelokasi anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus Corona.
“Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19,” terangnya.(red)